Rencana Aturan Tarif Safeguard Garmen Impor Dipertanyakan

Senin, 07 Juni 2021 - 16:05 WIB
loading...
Rencana Aturan Tarif...
Implementasi bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk produk garmen impor dipertanyakan, berikut alasannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Implementasi bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk produk garmen impor dinilai sebagai langkah yang tidak tepat, karena berpotensi memicu inefisiensi. Ekonom UI sekaligus Direktur Eksekutif Next Policy, Fithra Faisal menilai safeguard hanya diperlukan ketika ada produksi dalam negeri yang terluka akibat masuknya produk luar negeri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah mengusulkan sejumlah tarif tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard untuk produk-produk garmen impor. Tujuan dari wacana aturan ini sendiri adalah untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dari serbuan impor.

“Tapi, pertama itu harus dibuktikan dulu ya derajat lukanya seperti apa. Terus yang kedua jangan sampai ketika safeguard itu diterapkan, yang lebih banyak terjadi adalah berdampak pada sektor-sektor yang lain,” terang Fithra, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Memahami Pentingnya Kapas Berkualitas Dorong Kesuksesan Industri Tekstil

Secara sektoral, lanjut Fithra, Indonesia bisa manfaatkan keadaan pasca pandemi saat ini karena produk-produk Indonesia dan produk-produk China, misalnya, termasuk dalam hal ini garmen dan tekstil, sebenarnya semakin lama semakin komplementer, bukan semakin kompetitif.

“Ini perlu dipikirkan baik-baik. Pertama dampaknya ke perekonomian dalam negeri, itu juga harus dihitung baik-baik, yang mana secara empiris lebih banyak negatifnya,” tegasnya.

Kedua adalah dampak terhadap hubungan perdagangan Indonesia dengan negara-negara lain. Jangan sampai di kemudian hari terjadi aksi retaliasi lagi yang pada akhirnya justru merugikan kedua belah pihak.

Fithra juga mengatakan, bahwa jika ingin meningkatkan daya saing produk lokal dengan produk impor dengan cara menerapkan safeguard, maka kebijakan tersebut menjadi salah sasaran. Karena untuk meningkatkan daya saing, yang harus dilakukan bukanlah dengan cara mencegah barang lain masuk.

“Untuk meningkatkan daya saing adalah caranya hulu diperbaiki, pendidikan, matching antara kurikulum dengan industri, memperbaiki skill dari tenaga kerja gitu kan. Itu yang harus dilakukan, bukan membatasi,” terangnya.

Sementara Sekjen Hippindo, Haryanto Pratantara dalam kesempatan terpisah mengatakan, bahwa safeguard seharusnya ditujukan untuk produk garmen atau pakaian jadi yang diimpor secara illegal dan tidak membayar pajak yang seharusnya.

“Hal ini (safeguard) penting untuk melindungi produk lokal secara sehat, tetapi tidak untuk garmen atau pakaian jadi yang merupakan international/ global retail brands,” terang Haryanto, Jumat (5/6).

Baca Juga: Bikin Industri Tekstil Lokal Sakit, Ini Besaran Tarif Produk Impor

Menurutnya, garmen atau pakaian jadi yang merupakan internasional atau merek ritel global memiliki nilai dan target pasar tersendiri. Sehingga hal tersebut tidak bisa membuat konsumen otomatis beralih dari produk lokal.

“Yang terjadi nantinya adalah harga (pakaian) internasional global retail brands ini menjadi lebih mahal dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara,” lanjutnya.

Proses usulan tersebut sendiri saat ini sedang melewati tahapan di Kementerian Keuangan. Jika disetujui, kebijakan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imbas Perang AS-Israel...
Imbas Perang AS-Israel Vs Iran, Perusahaan Tekstil dan Garmen Terancam Tutup
Pembebasan Bea Masuk...
Pembebasan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Berlaku 6 Bulan
Darurat, Pemerintah...
Darurat, Pemerintah Pangkas Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0 Persen
Pemerintah Bidik Dampak...
Pemerintah Bidik Dampak Ekonomi Rp11,8 T dari Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
Industri Tekstil Kena...
Industri Tekstil Kena Efek Perang, Harga Bahan Baku Melonjak 40%
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Barang Hibah Ibadah hingga Bantuan Bencana, Catat Syaratnya
Pabrik Garmen Beroperasi...
Pabrik Garmen Beroperasi di Pemalang, Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
API Minta Pemerintah...
API Minta Pemerintah Ambil Tindakan untuk Pulihkan TPT Nasional
Tarif Trump Runtuhkan...
Tarif Trump Runtuhkan Industri Garmen China, Ekspor ke AS Anjlok Drastis
Rekomendasi
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved