Simak! Ini Arah Kebijakan OJK dalam Pengembangan Keuangan Berkelanjutan
Selasa, 15 Juni 2021 - 18:43 WIB
loading...
OJK berperan penting dan strategis dalam mempercepat implementasi keuangan berkelanjutan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting dan strategis untuk mempercepat implementasi keuangan berkelanjutan, sejalan dengan usaha menjaga kestabilan ekonomi dan keuangan dari dampak pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, untuk dapat mencapai komitmen dan implementasi keuangan berkelanjutan, diperlukan perubahan pola pikir bahwa faktor risiko lingkungan hidup dan sosial merupakan peluang sekaligus tantangan bagi sektor jasa keuangan untuk dapat menciptakan pembiayaan inovatif, sekaligus melakukan transisi dari business as usual ke pendekatan sustainability business.
Baca Juga: UMKM Bisa Cari Pendanaan Lewat Pasar Modal, OJK Kasih Tahu Caranya
Untuk itu, menurutnya kolaborasi yang bersifat domestik dan global perlu terus dibangun sesuai dengan arah ke depan yang telah dibentuk oleh komunitas global antara lain World Bank, IMF dan OECD.
"Apabila keseluruhan strategi dan kolaborasi dimaksud telah dilakukan secara optimal, maka seluruh investasi yang dilakukan akan sepenuhnya mengadopsi investasi hijau dimana setiap keputusan yang diambil akan memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola," ujarnya dalam webinar Keuangan Berkelanjutan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa (15/6/2021).
Wimboh memaparkan, OJK telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung implementasi keuangan berkelanjutan termasuk diantaranya POJK No.51/POJK.03/2017 mengenai penerapan keuangan berkelanjutan untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK), emiten dan perusahaan publik, serta POJK No.60/POJK.04/2017 dan KDK No.24/KDK.01/2018 mengenai penerbitan green bond.
Menurut dia, stakeholder juga telah merespons kebijakan-kebijakan OJK dalam bidang keuangan berkelanjutan di atas antara lain implementasi pembiayaan berkelanjutan di 8 bank peserta pilot project first movers, yang dilanjutkan dengan bergabungnya 5 bank lain.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, untuk dapat mencapai komitmen dan implementasi keuangan berkelanjutan, diperlukan perubahan pola pikir bahwa faktor risiko lingkungan hidup dan sosial merupakan peluang sekaligus tantangan bagi sektor jasa keuangan untuk dapat menciptakan pembiayaan inovatif, sekaligus melakukan transisi dari business as usual ke pendekatan sustainability business.
Baca Juga: UMKM Bisa Cari Pendanaan Lewat Pasar Modal, OJK Kasih Tahu Caranya
Untuk itu, menurutnya kolaborasi yang bersifat domestik dan global perlu terus dibangun sesuai dengan arah ke depan yang telah dibentuk oleh komunitas global antara lain World Bank, IMF dan OECD.
"Apabila keseluruhan strategi dan kolaborasi dimaksud telah dilakukan secara optimal, maka seluruh investasi yang dilakukan akan sepenuhnya mengadopsi investasi hijau dimana setiap keputusan yang diambil akan memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola," ujarnya dalam webinar Keuangan Berkelanjutan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa (15/6/2021).
Wimboh memaparkan, OJK telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung implementasi keuangan berkelanjutan termasuk diantaranya POJK No.51/POJK.03/2017 mengenai penerapan keuangan berkelanjutan untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK), emiten dan perusahaan publik, serta POJK No.60/POJK.04/2017 dan KDK No.24/KDK.01/2018 mengenai penerbitan green bond.
Menurut dia, stakeholder juga telah merespons kebijakan-kebijakan OJK dalam bidang keuangan berkelanjutan di atas antara lain implementasi pembiayaan berkelanjutan di 8 bank peserta pilot project first movers, yang dilanjutkan dengan bergabungnya 5 bank lain.
Lihat Juga :