Pelaku Usaha Menjerit, DPR Pertanyakan Kebijakan Lembaga Pemerintah
loading...
A
A
A
"Bayangkan, bisnis sedang tersendat, pemerintah meminta kita tidak mem-PHK karyawan, tapi kini bunga pinjaman justru dinaikkan. Kebijakan ini sama sekali tidak mendukung pengusaha," ujarnya.
"Saat ini saya sudah kirim surat penolakan terkait kenaikan suku bunga, dan saya tetap membayar kredit dengan suku bunga yang lama," ujarnya ketika dihubungi.
Apabila surat penolakannya tidak ditanggapi, pengusaha tersebut akan meminta restrukturisasi kepada LPEI. Kebijakan ini tentunya akan berdampak terhadap kemampuan perusahaan menggaji karyawannya.
"Langkah yang dilakukan oleh LPEI (menaikkan suku bunga) bisa menyebabkan perusahaan penghasil devisa mati dan terpaksa mem-PHK pegawainya," katanya.
Sementara itu, Corporate Secretary LPEI Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pihaknya akan memberikan kebijakan yang sejalan dengan aturan yang berlaku dari pemerintah Republik Indonesia.
"Sebagai Special Mission Vehicle di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas mendorong ekspor nasional, ditengah pandemi Covid-19, LPEI tetap berusaha menjalankan tugas utamanya, meski tidak dipungkiri bisnis LPEI turut terdampak pandemi ini," ujarnya dalam keterangan, Sabtu
(18/4/2020).
Yadi menegaskan, kebijakan penyesuaian suku bunga yang LPEI terapkan hanya diperuntukkan bagi debitur-debitur tertentu. Artinya, relaksasi diberikan kepada debitur terdampak Covid-19.
"Oleh karena itu, manajemen LPEI telah memetakan debitur yang kemungkinan kinerjanya akan terpengaruh," ucapnya.
Selain itu, Yadi juga menambahkan, pihaknya akan melakukan penyesuaian suku bunga pembiayaan secara selektif untuk debitur dengan kriteria khusus. Data akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kondisi pasar dan perekonomian terkini.
"Saat ini saya sudah kirim surat penolakan terkait kenaikan suku bunga, dan saya tetap membayar kredit dengan suku bunga yang lama," ujarnya ketika dihubungi.
Apabila surat penolakannya tidak ditanggapi, pengusaha tersebut akan meminta restrukturisasi kepada LPEI. Kebijakan ini tentunya akan berdampak terhadap kemampuan perusahaan menggaji karyawannya.
"Langkah yang dilakukan oleh LPEI (menaikkan suku bunga) bisa menyebabkan perusahaan penghasil devisa mati dan terpaksa mem-PHK pegawainya," katanya.
Sementara itu, Corporate Secretary LPEI Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pihaknya akan memberikan kebijakan yang sejalan dengan aturan yang berlaku dari pemerintah Republik Indonesia.
"Sebagai Special Mission Vehicle di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas mendorong ekspor nasional, ditengah pandemi Covid-19, LPEI tetap berusaha menjalankan tugas utamanya, meski tidak dipungkiri bisnis LPEI turut terdampak pandemi ini," ujarnya dalam keterangan, Sabtu
(18/4/2020).
Yadi menegaskan, kebijakan penyesuaian suku bunga yang LPEI terapkan hanya diperuntukkan bagi debitur-debitur tertentu. Artinya, relaksasi diberikan kepada debitur terdampak Covid-19.
"Oleh karena itu, manajemen LPEI telah memetakan debitur yang kemungkinan kinerjanya akan terpengaruh," ucapnya.
Selain itu, Yadi juga menambahkan, pihaknya akan melakukan penyesuaian suku bunga pembiayaan secara selektif untuk debitur dengan kriteria khusus. Data akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kondisi pasar dan perekonomian terkini.