Ekonom: Orang Indonesia Perlu Dipaksa Nabung untuk Miliki Rumah

Selasa, 29 Juni 2021 - 12:57 WIB
loading...
Ekonom: Orang Indonesia Perlu Dipaksa Nabung untuk Miliki Rumah
Berdasarkan data Kementerian PUPR, backlog perumahan mencapai 7,64 juta unit rumah per awal 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berdasarkan data Kementerian PUPR, backlog perumahan mencapai 7,64 juta unit rumah per awal 2020 yang terdiri dari 6,48 juta unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu upaya untuk mengatasi backlog ini yaitu dengan ‘mewajibkan’ MBR menabung untuk dapat memiliki hunian.

Kepala Divisi Riset di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang juga ekonom, Poltak Hotradero, menyebut bahwa perlu penetrasi strategi investasi yang baik dalam mengembangkan sektor perumahan di Indonesia.

Menurutnya bagi kelas menengah ke atas, kepemilikan rumah boleh dikatakan bukan sebagai persoalan serius. Namun, hal tersebut tidak berlaku dengan masyarakat kelas bawah. Itulah sebabnya, orang Indonesia perlu dipaksa menabung secara sistemik demi memenuhi kebutuhan perumahan.


“Ini yang perlu dikomunikasikan kepada khalayak umum. Para pekerja di kantor, terutama yang sudah memiliki rumah, tidak jarang, misalnya, mempertanyakan potongan pendapatan untuk Tapera. BP Tapera perlu menjelaskan arti penting menabung sebagai bentuk dari pendisiplinan diri. Dengan begitu, budaya menabung bisa tercipta di tengah masyarakat kita. Kalau sudah pensiun, dana itu juga diperlukan oleh mereka. Apalagi, menabung sistemik itu bagus untuk pengelolaan keuangan kita,” kata Poltak kepada media di Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Poltak menyebutkan bahwa dirinya sangat mendukung penggalangan dana dalam memenuhi kebutuhan perumahan rakyat. Pasalnya, tindakan itu bisa mendorong ekonomi, mendisiplinkan rakyat berinvestasi, dan mewujudkan keinginan orang-orang kelas menengah ke bawah untuk memiliki rumah yang layak dan aman.

Menyediakan hunian bagi masyarakat menjadi salah satu kewajiban negara sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 pasal 28 ayat (1). Menyikapi hal tersebut, Tabungan Perumahan Rakyat menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menghimpun dan menyediakan dana pembiayaan perumahan.

Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Bidang Pemupukan Dana, Gatut Subadio, menyatakan bahwa tujuan dibentuknya lembaga ini adalah untuk menghimpun dan menyediakan pendanaan yang terjangkau dan bersifat jangka panjang serta berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak, terutama bagi MBR.

“Secara kelembagaan, keberadaan BP Tapera juga merupakan kelanjutan dari program serupa yang ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil yaitu Bapertarum-PNS. Tapi meski demikian, peserta juga bisa berasal dari TNI/POLRI maupun swasta/umum,” ujarnya.


Direktur Sistem Manajemen Investasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Ludiro, menuturkan bahwa peran Kemenkeu dalam mendukung kerja BP Tapera di antaranya adalah memberikan modal awal sebesar Rp2,5 triliun dengan komposisi Rp2 triliun untuk operational expenditure dan Rp500 miliar untuk capital expenditure. Selain itu, Kemenkeu juga melakukan pengalihan dana kelolaan Bapertarum menjadi bagian dari pengelolaan BP Tapera.

“Beberapa tantangan yang perlu dikelola BP Tapera, yakni menjadi lembaga yang berkelanjutan, mampu mengatasi backlog perumahan, memobilisasi dana jangka panjang dari investor, sinergi dengan lembaga lain, menjadi program yang melembaga dengan keanggotaan luas (universal) dan mampu mengelola kepesertaan melalui dukungan sistem informasi dan big data perumahan agar dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Ludiro.

Ia juga mengatakan bahwa tidak harus yang belum memiliki rumah yang boleh ikut program Tapera, justru yang sudah memiliki rumah pun dapat memanfaatkan program ini sebagai alat untuk menabung dan turut bergotong royong membantu pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4165 seconds (0.1#10.140)