Salah Satu Jangkar Emiten di Bursa, Penerapan GCG Antam Diapresiasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan-perusahaan yang sudah lama melantai di bursa diharapkan semakin profesional dalam menerapkan tata kelola perusahaan . Dengan tata kelola yang baik, maka akan meningkatkan kepercayaan publik kepada perusahaan tersebut.
Begitu pula yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang Tbk atau ANTAM. Perusahaan tambang di bawah holding MIND ID ini telah menerapkan antipenyuapan, sebagai implementasi dari good corporate governance (GCG) .
Berdasarkan informasi yang disampaikan Perusahaan, penerapan antipenyuapan tersebut mengacu pada SNI ISO 37001:2016. SMAP yang merupakan salah satu infrastructure dirancang sebagai upaya untuk menanamkan budaya antipenyuapan di internal Perusahaan dan menerapkan pengendalian yang tepat untuk meningkatkan kesempatan dalam mendeteksi, mengidentifikasi, dan mengurangi potensi penyuapan sejak awal.
Menurut Lukman Hqeem selaku Pengamat Pasar dari PT. Esandar Arthamas, banyak sekali perusahaan tambang di Indonesia yang melantai di bursa saham dan rata-rata mereka sudah menerapkan tata kelola perusahaan (GCG) yang baik, termasuk Antam.
Hal ini tidak lepas dari prasyarat bursa yang mengsyaratkan hal tersebut sebagai bagian dari pertanggung jawaban perusahaan publik. “Mengenai Antam, bisa dikatakan bahwa perusahaan ini merupakan salah satu jangkar dari emiten saham di bursa. Tak heran bila penerapan GCG yang dilakukannya sangat baik,” tuturnya.
Ia menambahkan, ada sejumlah poin positif dalam tata kelola perusahaan yang baik di mana sudah dilakukan oleh ANTAM dan bisa menjadi benchmark bagi perusahaan tambang lainnya.
“Di antaranya penerapa budaya antigratifikasi dan antipenyuapan. Bagi saya, dua hal ini menjadi sangat penting. Sebagai perusahaan publik besar Antam bisa menjadi benchmark dalam memerangi korupsi di negara ini,” lanjutnya.
Terkait antikorupsi, pada 2018 Antam sudah menggandeng KPK dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi untuk internal perusahaan. Kerja sama ini merupakan wujud tindak lanjut dari penandatanganan Komitmen Pencegahan Terintegrasi yang dilakukan antara Perusahaan dengan KPK pada tahun 2017.
Setali tiga uang, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, saat ini perusahaan dituntut untuk melakukan GCG dengan baik.
Begitu pula yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang Tbk atau ANTAM. Perusahaan tambang di bawah holding MIND ID ini telah menerapkan antipenyuapan, sebagai implementasi dari good corporate governance (GCG) .
Berdasarkan informasi yang disampaikan Perusahaan, penerapan antipenyuapan tersebut mengacu pada SNI ISO 37001:2016. SMAP yang merupakan salah satu infrastructure dirancang sebagai upaya untuk menanamkan budaya antipenyuapan di internal Perusahaan dan menerapkan pengendalian yang tepat untuk meningkatkan kesempatan dalam mendeteksi, mengidentifikasi, dan mengurangi potensi penyuapan sejak awal.
Menurut Lukman Hqeem selaku Pengamat Pasar dari PT. Esandar Arthamas, banyak sekali perusahaan tambang di Indonesia yang melantai di bursa saham dan rata-rata mereka sudah menerapkan tata kelola perusahaan (GCG) yang baik, termasuk Antam.
Hal ini tidak lepas dari prasyarat bursa yang mengsyaratkan hal tersebut sebagai bagian dari pertanggung jawaban perusahaan publik. “Mengenai Antam, bisa dikatakan bahwa perusahaan ini merupakan salah satu jangkar dari emiten saham di bursa. Tak heran bila penerapan GCG yang dilakukannya sangat baik,” tuturnya.
Ia menambahkan, ada sejumlah poin positif dalam tata kelola perusahaan yang baik di mana sudah dilakukan oleh ANTAM dan bisa menjadi benchmark bagi perusahaan tambang lainnya.
“Di antaranya penerapa budaya antigratifikasi dan antipenyuapan. Bagi saya, dua hal ini menjadi sangat penting. Sebagai perusahaan publik besar Antam bisa menjadi benchmark dalam memerangi korupsi di negara ini,” lanjutnya.
Terkait antikorupsi, pada 2018 Antam sudah menggandeng KPK dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi untuk internal perusahaan. Kerja sama ini merupakan wujud tindak lanjut dari penandatanganan Komitmen Pencegahan Terintegrasi yang dilakukan antara Perusahaan dengan KPK pada tahun 2017.
Setali tiga uang, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, saat ini perusahaan dituntut untuk melakukan GCG dengan baik.