Ganti Nama PPKM Level 1-4, Begini Sistem Kerja PNS Terbaru
loading...
A
A
A
1) Pada kabupaten/kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25%
2) Pada kabupaten/kota selain pada zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 50%
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c butir 1) dan butir 2) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
3. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah agar:
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai
b. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
c. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi
d. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan
e. Memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai standar yang telah ditetapkan
4. Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi covid-19.
2) Pada kabupaten/kota selain pada zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 50%
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c butir 1) dan butir 2) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
3. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah agar:
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai
b. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
c. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi
d. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan
e. Memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai standar yang telah ditetapkan
4. Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi covid-19.
(nng)