Kawasan Pelabuhan Makassar Kini Area Wajib Vaksin

Rabu, 28 Juli 2021 - 19:25 WIB
loading...
Kawasan Pelabuhan Makassar...
Kegiatan vaksinasi massal yang dilaksanakan di Pelabuhan Makassar, Rabu (28/7). Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Kawasan Pelabuhan Makassar kini menjadi area wajib vaksinasi Covid-19. Hal itu usai pelaksanaan "Deklarasi Pelabuhan Makassar Wajib Vaksin" yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) bersama Pemerintah Provinsi Sulsel dan Lantamal VI.

Dengan deklarasi tersebut, artinya setiap instansi stakeholder pelabuhan dan para pengguna jasa di Pelabuhan Makassar wajib mengikuti vaksinasi sebagai komitmen menekan laju penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Pelabuhan Makassar .

Baca Juga: Pelabuhan Makassar
"Demi mendukung hal tersebut, deklarasi ini digelar sebagai pernyataan komitmen yang kuat dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan vaksinasi bagi masyarakat terutama yang beraktivitas di Pelabuhan Makassar ," jelas Prasetyadi.

Tak hanya menyediakan vaksinasi gratis, Pelindo IV juga menyiapkan sebanyak 3.000 paket sembako yang akan langsung diberikan kepada para ojol, sopir truk, TKBM dan buruh pelabuhan yang sudah melakukan vaksinasi gratis. Ini adalah perwujudan dari tanggung jawab sosial BUMN. Paket bantuan itu berisi beras, minyak goreng, gula pasir, mie instan, teh dan makanan ringan.

Baca Juga: Pelabuhan Makassar
"Di sini akan ada kapal penumpang, semua penumpang khususnya yang ke Pulau Jawa dan Bali, sejak ditetapkan sebagai PPKM Darurat, semua yang ke Jawa dan Bali itu setidaknya harus vaksin minimal sekali. Nah kemudian kru juga mulai kita periksa apakah sudah vaksin atau belum," jelas Ahmad.

Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel,
"Ini adalah salah satu usaha karena menurut data dari Wamenkes, yang meninggal 94 persen itu yang belum divaksin. Bukan menakut-nakuti, tapi ini data. Jadi harus vaksin agar bisa survive atau bertahan," kata Andi Sudirman .
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Akselerasi Herd...
Dukung Akselerasi Herd Immunity, PKT Gelar Vaksinasi Tahap Dua bagi Anak
ASN Ogah Divaksin, Mendagri...
ASN Ogah Divaksin, Mendagri Sarankan Tunda Pembayaran Tunjangan Kinerja
Pengusaha Mal Optimistis...
Pengusaha Mal Optimistis Tahun Ini Tingkat Kunjungan Tembus 70 Persen
Sandiaga Tugaskan RKS...
Sandiaga Tugaskan RKS Bantu Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Makassar
Pulihkan Parekraf Nasional,...
Pulihkan Parekraf Nasional, Sandiaga Uno Ajak Sukseskan Vaksinasi
Pertamina Gas Kembali...
Pertamina Gas Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19 di Jawa Timur
Rika Bahagia Dapat Dosis...
Rika Bahagia Dapat Dosis Vaksin Pertama, Sandiaga Uno: Jadi Awal Kebangkitan Ekonomi Papua
Habiskan Stok Vaksin...
Habiskan Stok Vaksin Tahun Ini, Pemerintah Libatkan TNI dan Polri
PPKM Berhasil Turunkan...
PPKM Berhasil Turunkan Level Asesmen Provinsi di Luar Jawa-Bali, Tak Ada Provinsi Level 4 di Minggu Ini
Rekomendasi
Unhan Cetak 426 Lulusan...
Unhan Cetak 426 Lulusan Unggul, Wamenhan Beri Pesan Penting
UNJ Wisuda 2.026 Lulusan...
UNJ Wisuda 2.026 Lulusan di GOR Berstandar Internasional, Ini Pesan Rektor
Kejutan! Pangsuma FC...
Kejutan! Pangsuma FC Hancurkan Black Steel FC 4-1, Tantang Bintang Timur Surabaya di Semifinal!
Berita Terkini
Dorong Ekonomi Syariah,...
Dorong Ekonomi Syariah, Global Islamic Finance Summit 2025 Siap Digelar
53 menit yang lalu
LG Mundur dari Proyek...
LG Mundur dari Proyek Baterai EV, Kadin Tepis RI Tak Menarik Bagi Investor
54 menit yang lalu
Tarik Ulur Kenaikan...
Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kabar Terbarunya
2 jam yang lalu
Profesi Penilai Didorong...
Profesi Penilai Didorong Lebih Adaptif Hadapi Era Revolusi Industri 5.0
2 jam yang lalu
Wakil ICC Indonesia...
Wakil ICC Indonesia Ikut Bahas Amandemen Rancangan Aturan Arbitrase internasional
2 jam yang lalu
Dihantam Tarif Trump,...
Dihantam Tarif Trump, Arus Modal Keluar dari Indonesia Capai Rp46,7 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Ukraina Kini...
3 Alasan Ukraina Kini Layak Disebut Sebagai Penjara Terbuka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved