Bebas Bersyarat, Bos Samsung Minta Maaf dan Janji Kerja Keras

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 11:10 WIB
loading...
Bebas Bersyarat, Bos...
Petinggi Samsung Electronics Lee Jae-yong atau Jay Y. Lee. Foto/Dok/Ist
A A A
JAKARTA - Belum setahun mendekam di jeruji besi, petinggi Samsung Electronics Lee Jae-yong atau Jay Y. Lee yang dipenjara karena kasus penyuapan dan penggelapan dilaporkan bebas bersyarat pada hari ini.

Lee (53) yang merupakan Vice Chairman 'de-facto' raksasa teknologi tersebut terlihat berada di luar Rumah Tahanan di Seoul, Korea Selatan. Dirinya mengenakan setelah abu-abu gelap dan nampak lebih kurus dibandingkan saat awal penahanannya pada Januari 2021.

Kepada awak media, Lee pun memberikan pernyataan. "Saya telah menyebabkan banyak kekhawatiran bagi masyarakat. Saya benar-benar meminta maaf," kata Lee, dilansir Reuters, Jumat (13/8/2021).



Lee berharap dirinya dapat memulai kehidupan baru lagi. "Saya telah mendengarkan rasa khawatir, kritik, sekaligus harapan yang tinggi untuk saya. Saya akan bekerja keras," terangnya di depan wartawan.

Dukungan pembebasan dirinya mengalir luas di antara rekan politik, tokoh publik dan kelompok bisnis di sekitarnya. Namun, hal itu tumbuh di tengah keraguan bahwa keputusan strategis ini hadir untuk kalangan konglomerat di Korea Selatan.

Pria kelahiran 23 Juni 2968 ini terbukti bersalah karena kasus penyuapan dan penggelapan yang menjatuhkan mantan Presiden Korsel Park Geun-hye dan kawannya Choi Soon-sil. Lee menyuap pemerintah agar mendapat dukungan untuk memuluskan transisi kekuasaan di internal Samsung dari ayahnya Lee Kun-hee.

Pada 18 Januari 2021 dirinya dihukum 2,5 tahun oleh pengadilan tinggi setelah terbukti bersalah. Namun, belum ada setahun hukuman berjalan, Lee mendapat grasi pembebasan dari pemerintah. Pembebasannya pada 13 Agustus 2021 bertepatan dengan peringatan hari pembebasan nasional (Liberation Day) oleh pemerintah Korea Selatan.



Bukan kali pertama Lee berurusan dengan hukum. Pada Agustus 2017, Lee sempat mendekam di balik jeruji besi setelah divonis penjara selama 5 tahun atas kasus suap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)