Erick Thohir Punya 'Senyum' untuk Bangun Pemerataan Ekonomi

Selasa, 14 September 2021 - 16:47 WIB
loading...
Erick Thohir Punya Senyum untuk Bangun Pemerataan Ekonomi
Menteri BUMN Erick Thohir memiliki senyum dalam Holding Ultra Mikro yang digadang-gadang mampu membangun keseimbangan dan pemerataan ekonomi, khususnya bagi pelaku UMKM. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Program Sentra Layanan Ultra Mikro (Senyum) Holding Ultra Mikro digadang-gadang Menteri BUMN Erick Thohir mampu membangun keseimbangan dan pemerataan ekonomi, khususnya bagi pelaku UMKM .

Dalam skemanya, program Senyum memberikan pendanaan atau kredit yang efisien dengan bunga yang murah. Sehingga dipercaya mampu meringankan beban keuangan hingga meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro.

"Dengan Program Senyum (Sentra Layanan Ultra Mikro) kita akan mendorong UMKM naik kelas dengan pendanaan yang lebih efisien, bunga yang lebih rendah dan pelayanan yang optimal, sehingga dapat meringankan pinjaman dan meningkatkan kesejahteraan UMKM," ujar Erick melalui Instagramnya, Selasa (14/9/2021).



Selaku pemegang saham tiga entitas dalam Holding Ultra Mikro yakini PT Bank BRI (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), dan PT PNM (Persero), Kementerian BUMN meyakini program Senyum dapat membuka lapangan pekerjaan baru secara berkelanjutan.

Proses tersebut dilakukan melalui masifikasi pemberian kredit kepada UMKM. Harapannya, roda bisnis UMKM membaik sehingga mampu menyerap tenaga kerja baru. Hal inilah yang membuat pemegang saham terus memperkuat sektor ultra mikro.

Harapannya, entitas bisnis tersebut terus menjadi tulang punggung makro ekonomi Indonesia untuk mencapai misi Indonesia tumbuh dan tangguh di tengah badai krisis kesehatan karena Covid-19.



Saat ini, pembentukan Holding Ultra Mikro sudah melewati tahap akhir. Hal itu ditandai dengan penandatanganan pengalihan saham negara pada PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM kepada PT Bank BRI (Persero) Tbk,.

Adapun nilai pengalihan saham negara kepada BRI senilai Rp54,7 triliun. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Penetapan penambahan PMN kepada BRI sendiri untuk menambah modal saham perseroan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1620 seconds (0.1#10.140)