Terungkap! Ribuan Kapal Asing Curi Ikan di Laut RI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono blak-blakan mengungkap kasus pencurian ikan oleh kapal asing di wilayah perairan Indonesia. Ternyata, pencurian ikan dilakukan oleh ribuan kapal asing maupun yang berbendera Indonesia.
Menteri Trenggono mengakui, kasus pencurian itu tak sebanding dengan penindakan oleh petugas keamanan. "Kalau ada 47 yang melanggar wilayah dalam negeri itu terlalu sedikit, bisa jadi 1.000, 2.000 yang melanggar, 47 itu yang ketangkap," kata Menteri Trenggono dalam acara Bincang Bahari KKP secara virtual, Selasa (21/9/2021).
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tercatat 135 kapal yang diamankan karena melakukan pelanggaran dalam penangkapan ikan pada periode Januari-September 2021.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 88 kapal merupakan kapal ikan Indonesia dan sisanya 47 kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Dari 47 kapal asing tersebut, 16 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina, dan 25 kapal berasal dari Vietnam.
Menteri Trenggono pun menegaskan, dirinya blak-blakan mengungkap kasus pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan ini karena fokusnya untuk membenahi sektor tersebut guna meningkatkan ekonomi Indonesia. "Yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Supaya teratur dengan baik dan seterusnya," tegasnya.
Menurutnya Indonesia terus disorot oleh dunia internasional terkait praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Dia mengakui bahwa sejak era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, penegakan hukum terhadap kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia mulai meningkat.
Namun, lanjut Trenggono, tindakan IUU Fishing sendiri sebenarnya juga banyak dilakukan oleh kapal-kapal ikan dari dalam negeri. Praktik-praktik penangkapan ikan secara besar-besaran dan tidak terukur ini mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia di masa datang.
Karena itu, Menteri Trenggono bersama jajarannya di KKP menyiapkan model regulasi yang mengatur tata cara penangkapan ikan di laut Indonesia. Mulai dari jumlahnya yang dibatasi dengan kuota, zona wilayah yang boleh dilakukan penangkapan, zona wilayah khusus untuk perkembangbiakan ikan secara alamiah, hingga aturan bagi pegiat hobi memancing yang menangkap ikan di perairan Indonesia.
Menteri Trenggono mengakui, kasus pencurian itu tak sebanding dengan penindakan oleh petugas keamanan. "Kalau ada 47 yang melanggar wilayah dalam negeri itu terlalu sedikit, bisa jadi 1.000, 2.000 yang melanggar, 47 itu yang ketangkap," kata Menteri Trenggono dalam acara Bincang Bahari KKP secara virtual, Selasa (21/9/2021).
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tercatat 135 kapal yang diamankan karena melakukan pelanggaran dalam penangkapan ikan pada periode Januari-September 2021.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 88 kapal merupakan kapal ikan Indonesia dan sisanya 47 kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Dari 47 kapal asing tersebut, 16 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina, dan 25 kapal berasal dari Vietnam.
Menteri Trenggono pun menegaskan, dirinya blak-blakan mengungkap kasus pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan ini karena fokusnya untuk membenahi sektor tersebut guna meningkatkan ekonomi Indonesia. "Yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Supaya teratur dengan baik dan seterusnya," tegasnya.
Menurutnya Indonesia terus disorot oleh dunia internasional terkait praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Dia mengakui bahwa sejak era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, penegakan hukum terhadap kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia mulai meningkat.
Namun, lanjut Trenggono, tindakan IUU Fishing sendiri sebenarnya juga banyak dilakukan oleh kapal-kapal ikan dari dalam negeri. Praktik-praktik penangkapan ikan secara besar-besaran dan tidak terukur ini mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia di masa datang.
Karena itu, Menteri Trenggono bersama jajarannya di KKP menyiapkan model regulasi yang mengatur tata cara penangkapan ikan di laut Indonesia. Mulai dari jumlahnya yang dibatasi dengan kuota, zona wilayah yang boleh dilakukan penangkapan, zona wilayah khusus untuk perkembangbiakan ikan secara alamiah, hingga aturan bagi pegiat hobi memancing yang menangkap ikan di perairan Indonesia.
(fai)