Modus Baru! Waspadai Potensi Penyalahgunaan Kartu Vaksin untuk Pengajuan Pinjaman Online

Rabu, 29 September 2021 - 13:52 WIB
loading...
Modus Baru! Waspadai...
Foto: Doc. Cermati
A A A
JAKARTA - Semakin hari di masa pandemi ini, kebutuhan akan vaksin kian mendesak dan wajib dimiliki oleh semua orang. Penyebabnya tak lain karena ada beberapa aktivitas dan fasilitas publik yang hanya bisa dilakukan saat seseorang sudah terbukti telah melakukan vaksinasi dan mampu menunjukkan kartu vaksin.

Tanpa bisa menunjukkan bukti tersebut, seseorang akan lebih kesulitan untuk beraktivitas di luar atau bepergian ke suatu tempat tertentu. Ambil saja contoh kewajiban menunjukkan kartu vaksin saat akan memasuki mal.

Hal tersebut dianggap ribet oleh sebagian kalangan masyarakat dan memunculkan beberapa cara yang mampu memudahkan penunjukan sertifikat vaksinasi terhadap petugas pemeriksaan.

Salah satunya dengan mencetak sertifikat vaksin pada baju dan juga kartu. Biasanya, proses cetak sertifikat vaksin tersebut dilakukan dengan menggunakan jasa percetakan pihak ketiga. Masalah baru muncul saat seseorang memutuskan untuk melakukan hal tersebut, yakni, lebih rentan menjadi korban penyalahgunaan data pribadi untuk mengajukan pinjaman online atau aktivitas merugikan lainnya.

Risiko Kebocoran Data Pribadi yang Disalahgunakan untuk Pengajuan Pinjaman Online
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, saat menggunakan jasa percetakan pihak ketiga untuk mencetak vaksin dalam bentuk kartu atau produk lainnya, informasi pribadi yang tertulis di dalamnya sangat berisiko mengalami kebocoran.

Saat diketahui oleh oknum tak bertanggung jawab, informasi pribadi yang tercantum pada sertifikat vaksinasi Covid-19 tersebut bisa disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan pemiliknya, misalnya adalah pengajuan pinjaman uang online.

Bagi yang sudah melakukan vaksinasi dan mendapatkan sertifikat, Anda pasti mengetahui bahwa dalam berkas tersebut tercantum informasi pribadi yang penting dan seharusnya dijaga dengan baik. Informasi pribadi yang terdapat pada sertifikat vaksinasi, antara lain, nama lengkap, NIK, dan juga tanggal lahir.

NIK atau Nomor Induk Kependudukan memiliki nilai data amat tinggi sebab bersifat unik, melekat seumur hidup, dan juga sulit untuk diciptakan. Selain itu, NIK juga berisi informasi terkait lokasi atau area tempat tinggal, tanggal lahir, serta informasi tambahan lain dari pemiliknya yang tergolong rentan untuk dieksploitasi oleh pihak tak bertanggung jawab.

Ketiga informasi pribadi tersebut mempunyai potensi untuk disalahgunakan. Selain untuk mengajukan pinjaman online, data pribadi tersebut juga bisa digunakan untuk mencetak KTP aspal, pembukaan rekening bank untuk menampung dana hasil aktivitas kejahatan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, perlu dipahami jika mencetak sertifikat vaksin sebaiknya tidak dilakukan pada jasa percetakan pihak ketiga yang kurang terbukti tingkat kepercayaan dan kredibilitasnya.

Cara Menyiasati Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi pada Sertifikat Vaksin
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1933 seconds (0.1#10.140)