Cegah Ancaman Krisis, Pemerintah Diminta Buka Sektor Ekonomi
loading...
A
A
A
Subsektor Transportasi Laut Perketat Protokol Kesehatan
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub memperketat pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 di pelabuhan penumpang di dalam negeri hingga ditetapkannya kondisi Kenormalan Baru pada 8 Juni 2020. (Baca juga: Erick Ungkap Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Capai Ratusan Juta Rupiah)
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Wisnu Handoko mengatakan, masyarakat akan menjalankan kondisi kenormalan baru seiring laju pergerakan ekonomi yang tetap bergulir.
Implikasinya, pada pergerakan orang dan barang ataupun kapal juga harus tetap berjalan. “Ekonomi harus bergerak dan perusahaan tetap bisa menjalankan bisnis sebagaimana mestinya, seperti perusahaan pengeboran lepas pantai atau off shore ataupun kegiatan industri dan pabrik juga harus tetap berjalan, sehingga pemerintah harus tetap memfasilitasinya,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta kepada jajaran terkait agar mempersiapkan segala sesuatunya sebaik mungkin. Misalnya, dengan mengatur mekanisme pemesanan tiket dan jumlah penumpang 50% dari total kapasitas kapal, penerapan phyisical distancing, pemeriksaan kesehatan, penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, serta kebijakan lainnya harus disiapkan sejak sekarang. (Lihat Videonya: Sembuh dari Corona, Satu Keluarga Ucapkan Terima Kasih ke Tim Medis)
Selain regulator di pelabuhan, peran operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran juga sangat penting dalam mendukung new normal sesuai tupoksi masing-masing. Oleh karenanya, semua pihak wajib memastikan setiap penumpang yang naik ke kapal dalam keadaan sehat dan memiliki dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
“Seluruh proses pengangkutan penumpang dari awal hingga tiba di pelabuhan tujuan harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, termasuk menyiapkan ruang karantina di kapal beserta dokter/tenaga medis jika sewaktu-waktu ada penumpang yang sakit,” pungkasnya. (Anto Kurniawan/Ichsan Amin)
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub memperketat pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 di pelabuhan penumpang di dalam negeri hingga ditetapkannya kondisi Kenormalan Baru pada 8 Juni 2020. (Baca juga: Erick Ungkap Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Capai Ratusan Juta Rupiah)
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Wisnu Handoko mengatakan, masyarakat akan menjalankan kondisi kenormalan baru seiring laju pergerakan ekonomi yang tetap bergulir.
Implikasinya, pada pergerakan orang dan barang ataupun kapal juga harus tetap berjalan. “Ekonomi harus bergerak dan perusahaan tetap bisa menjalankan bisnis sebagaimana mestinya, seperti perusahaan pengeboran lepas pantai atau off shore ataupun kegiatan industri dan pabrik juga harus tetap berjalan, sehingga pemerintah harus tetap memfasilitasinya,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta kepada jajaran terkait agar mempersiapkan segala sesuatunya sebaik mungkin. Misalnya, dengan mengatur mekanisme pemesanan tiket dan jumlah penumpang 50% dari total kapasitas kapal, penerapan phyisical distancing, pemeriksaan kesehatan, penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, serta kebijakan lainnya harus disiapkan sejak sekarang. (Lihat Videonya: Sembuh dari Corona, Satu Keluarga Ucapkan Terima Kasih ke Tim Medis)
Selain regulator di pelabuhan, peran operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran juga sangat penting dalam mendukung new normal sesuai tupoksi masing-masing. Oleh karenanya, semua pihak wajib memastikan setiap penumpang yang naik ke kapal dalam keadaan sehat dan memiliki dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
“Seluruh proses pengangkutan penumpang dari awal hingga tiba di pelabuhan tujuan harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, termasuk menyiapkan ruang karantina di kapal beserta dokter/tenaga medis jika sewaktu-waktu ada penumpang yang sakit,” pungkasnya. (Anto Kurniawan/Ichsan Amin)
(ysw)