Pajak Perusahaan Batal Turun Jadi 20%, Sri Mulyani Kasih Penjelasan Begini
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 07:40 WIB
loading...
A
A
A
“Jangan sampai langkah-langkah kita untuk memformulasikan kebijakan yang kita pikir sudah baik plus peraturan perundang-undangan yang kita coba update dengan tantangan yang ada menjadi sia-sia, karena organisasi dan peraturan di bawahnya tidak siap," imbuhnya.
Baca Juga: RI, Afsel dan Meksiko Dukung Pungutan Pajak Perusahaan Asing Minimal 15%
Sri Mulyani menambahkan, reformasi perpajakan yang baik dengan terus memfokuskan dalam keuangan negara. Ia meminta jajarannya untuk dapat bekerja dengan cermat dan sigap disertai ketelitian dan detail.
“Saya juga minta supaya pelaksanaan (RUU) HPP apabila telah disahkan oleh DPR dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin," tandasnya.
Baca Juga: RI, Afsel dan Meksiko Dukung Pungutan Pajak Perusahaan Asing Minimal 15%
Sri Mulyani menambahkan, reformasi perpajakan yang baik dengan terus memfokuskan dalam keuangan negara. Ia meminta jajarannya untuk dapat bekerja dengan cermat dan sigap disertai ketelitian dan detail.
“Saya juga minta supaya pelaksanaan (RUU) HPP apabila telah disahkan oleh DPR dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :