Jadi PNS atau ASN? Siap-siap Ditempatkan di Ibu Kota Baru
Senin, 11 Oktober 2021 - 07:03 WIB
loading...
PNS atau ASN harus siap ditugaskan di mana pun. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Setiap aparatur sipil negara ( ASN ) atau pegawai negeri sipil ( PNS ) harus siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan di wilayah terpelosok atau terpencil sekalipun.
Penugasan itu sebagaimana diatur di dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan itu ditetapkan pegawai ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Gandeng Pemda, PTDI Siapkan Pesawat N219 Layani Daerah Terpencil
Kepala Biro SDM dan Umum KemenPANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan, untuk menjadi ASN dibutuhkan komitmen yang tinggi. Termasuk nantinya jika dipindah tugas ke ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.
“Jadi kami menginginkan komitmen dari adik-adik sekalian, apakah siap ketika suatu saat nanti dipindahkan ke sana (ibu kota negara baru),” katanya dikutip dari lama KemenPANRB.go.id, Senin (11/10/2021).
Penugasan itu sebagaimana diatur di dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan itu ditetapkan pegawai ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Gandeng Pemda, PTDI Siapkan Pesawat N219 Layani Daerah Terpencil
Kepala Biro SDM dan Umum KemenPANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan, untuk menjadi ASN dibutuhkan komitmen yang tinggi. Termasuk nantinya jika dipindah tugas ke ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.
“Jadi kami menginginkan komitmen dari adik-adik sekalian, apakah siap ketika suatu saat nanti dipindahkan ke sana (ibu kota negara baru),” katanya dikutip dari lama KemenPANRB.go.id, Senin (11/10/2021).
Lihat Juga :