Ribuan Pertashop Belum Berizin lewat OSS, Dispensasi Lanjut 1 Tahun Lagi
Rabu, 27 Oktober 2021 - 23:49 WIB
loading...
Keberadaan Pertashop, baik yang sudah beroperasi maupun siap beroperasi, saat ini belum mendapatkan perizinan secara resmi melalui Online Single Submission (OSS). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tercatat ada 2.353 Pertashop yang sudah siap beroperasi, dari total keseluruhan 3.055 Pertashop di daerah berdasarkan data dan laporan dari PT Pertamina per Agustus 2021. Namun demikian, keberadaan Pertashop, baik yang sudah beroperasi maupun siap beroperasi, saat ini belum mendapatkan perizinan secara resmi melalui Online Single Submission (OSS) .
Penyebabnya karena belum operasionalnya sistem perizinan di OSS, khususnya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta izin bangunan yang diperlukan untuk Pertashop.
“Di sisi lain keberadaan Pertashop memerlukan legalitas untuk dapat beroperasi secara aman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Permudah Izin Pertashop
Seperti diketahui sebelumnya, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 117/2704/SJ tanggal 30 April 2021 yang berisi terkait Tindak Lanjut Pelaksanaan Program Pertashop di Desa.
Melalui surat itu telah dimintakan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar memberikan dispensasi perizinan Pertashop di daerah. Hal itu dilakukan sambil menunggu perizinan melalui OSS settle.
Namun demikian, mengingat dispensasi itu akan berakhir pada 30 Oktober 2021 mendatang, kemudian diterbitkan kembali Surat Mendagri Nomor 117/5955/SJ tanggal 21 Oktober 2021. Tujuannya, agar dispensasi dapat dilanjutkan untuk 1 tahun ke depan.
Penyebabnya karena belum operasionalnya sistem perizinan di OSS, khususnya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta izin bangunan yang diperlukan untuk Pertashop.
“Di sisi lain keberadaan Pertashop memerlukan legalitas untuk dapat beroperasi secara aman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Permudah Izin Pertashop
Seperti diketahui sebelumnya, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 117/2704/SJ tanggal 30 April 2021 yang berisi terkait Tindak Lanjut Pelaksanaan Program Pertashop di Desa.
Melalui surat itu telah dimintakan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar memberikan dispensasi perizinan Pertashop di daerah. Hal itu dilakukan sambil menunggu perizinan melalui OSS settle.
Namun demikian, mengingat dispensasi itu akan berakhir pada 30 Oktober 2021 mendatang, kemudian diterbitkan kembali Surat Mendagri Nomor 117/5955/SJ tanggal 21 Oktober 2021. Tujuannya, agar dispensasi dapat dilanjutkan untuk 1 tahun ke depan.
Lihat Juga :