Ribuan Pertashop Belum Berizin lewat OSS, Dispensasi Lanjut 1 Tahun Lagi

Rabu, 27 Oktober 2021 - 23:49 WIB
loading...
Ribuan Pertashop Belum...
Keberadaan Pertashop, baik yang sudah beroperasi maupun siap beroperasi, saat ini belum mendapatkan perizinan secara resmi melalui Online Single Submission (OSS). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tercatat ada 2.353 Pertashop yang sudah siap beroperasi, dari total keseluruhan 3.055 Pertashop di daerah berdasarkan data dan laporan dari PT Pertamina per Agustus 2021. Namun demikian, keberadaan Pertashop, baik yang sudah beroperasi maupun siap beroperasi, saat ini belum mendapatkan perizinan secara resmi melalui Online Single Submission (OSS) .

Penyebabnya karena belum operasionalnya sistem perizinan di OSS, khususnya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta izin bangunan yang diperlukan untuk Pertashop.

“Di sisi lain keberadaan Pertashop memerlukan legalitas untuk dapat beroperasi secara aman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Rabu (27/10/2021).



Seperti diketahui sebelumnya, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 117/2704/SJ tanggal 30 April 2021 yang berisi terkait Tindak Lanjut Pelaksanaan Program Pertashop di Desa.

Melalui surat itu telah dimintakan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar memberikan dispensasi perizinan Pertashop di daerah. Hal itu dilakukan sambil menunggu perizinan melalui OSS settle.

Namun demikian, mengingat dispensasi itu akan berakhir pada 30 Oktober 2021 mendatang, kemudian diterbitkan kembali Surat Mendagri Nomor 117/5955/SJ tanggal 21 Oktober 2021. Tujuannya, agar dispensasi dapat dilanjutkan untuk 1 tahun ke depan.

“Secara substansi, dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal yaitu terkait perizinan Pertashop yang berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2021 sampai dengan satu tahun ke depan,” ujar Yusharto.



Dengan demikian, pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota, diharapkan memberikan perizinan Pertashop sementara sesuai dengan Petunjuk Teknis Pertashop dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini dilakukan dalam rangka kehadiran Pertashop untuk menggerakkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja di sekitarnya. Hal inilah yang menjadi semangat terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dalam mendorong penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2109 seconds (0.1#10.140)