Lawan Peredaran Barang KW

Senin, 01 November 2021 - 06:43 WIB
loading...
A A A
Sularsi juga mengungkapkan, barang KW tetap laku karena tiga sebab. Pertama karena informasi salah yang tersampaikan dari mulut ke mulut hingga hari ini. Walhasil. penggunaan barang KW menjadi kebiasaan dan menjadi budaya. Padahal barang KW adalah produk palsu dan senyata pemalsuan.

Kedua, perusahaan pemalsu merek yang terus muncul. Sularsih mengatakan pemilik produk original memang sering melakukan gugatan. Misalnya perusahaan A menggugat perusahaan B yang memalsukan mereknya. Tapi perusahaan lain seperti perusahaan B tersebut terus tumbuh di tempat lain, bisa jadi oleh orang yang berbeda. “Ini yang bikin lelah,” ujarnya.

Penyebab ketiga, lanjutnya, m penegakan hukum yang masih sangat lemah. Sularsi mengatakan, peredaran barang KW bisa diminimalkan jika penegakan hukum tegas. Dia meminta aparat penegakan hukum tidak pandang bulu. Jangan hanya pelaku kalangan usaha kecil yang ditindak sedangkan perusahaan besar seolah dibiarkan.

“Prioritaskan hulu untuk pelanggaran hak intelektualnya, itu yang diselesaikan, jangan hanya yang di hilir, pedagang kecil, itu juga tidak adil,” paparnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan pemerintah berkomitmen menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang selama ini beredar di pasaran, baik yang dijual secara luring (offline) maupun daring (online).

Pihaknya pun siap mendukung dalam pengawasan dan penindakan selama adanya pengaturan yang tegas terkait kepastian boleh atau tidak penjualan barang palsu atau bajakan. Hal itu akan memastikan nantinya tindakan yang tepat dalam mengawasi produk ekspor-impor yang melanggar ketentuan.

“Harus ditetapkan oleh kementerian terkait supaya ada kepastian penyikapannya, apakah dilarang atau diperbolehkan, baik terkait domestik maupun ekspor-impornya. Dari pengaturan tersebut menjadi basis bea cukai untuk mengawasi ekspor-impornya,” tutur Askolani saat dihubungi KORAN SINDO, kemarin.

Dia menyebut sinergi lintassektoral sudah dilakukan dalam memerangi barang KW ini. Beberapa pekan lalu, Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sudah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bareskrim Polri.

Kerja sama pemberantasan barang bajakan ini juga melibatkan lima e-commerce terbesar di Indonesia, yakni Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Shopee, dan Lazada. Adapun peran Bea Cukai, lanjut Askolani, yaitu melakukan pengawasan terhadap ekspor-impor barang palsu.

“Bea cukai akan men-support hal tersebut. Tetapi pengaturan lebih lanjut menurut kami perlu juga diperkuat untuk memperjelas perdagangan di dalam negeri serta perdagangan luar negerinya terhadap barang-barang palsu tersebut,” kata dia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)