Lawan Peredaran Barang KW

Senin, 01 November 2021 - 06:43 WIB
loading...
A A A
Kendati demikian, imbuh Rolas, yang paling penting ke depan yaitu bagaimana meningkatkan kemampuan pendapatan masyarakat sehingga bisa membeli barang yang asli. Memang barang asli umumnya lebih mahal. Selain itu, bagaimana para pelaku usaha untuk menjual barangnya tidak terlalu mahal sehingga produknya tidak dipalsukan.

“Tapi yang paling penting menurut kami, cari jalan tengahnya saja. Jadi masyarakat bisa menikmati barang branded, tapi kalau bisa harganya juga jangan terlalu mahal,” pungkasnya.

Lobi AS
Pemerintah melobi Amerika Serikat agar mengeluarkan Indonesia dari status PWL. Indonesia berharap bisa keluar dari PWL dan menuju Watch List karena status tersebut disadari merugikan.

Di saat yang sama dengan tidak menyandang status PWL, diharapkan banyak manfaat yang datang di antaranya perbaikan citra Indonesia sebagai bangsa bermartabat yang menghargai hak intelektual. Selain itu, meminimalkan kerugian ekonomi karena status PWL bisa membuat investor enggan berinvestasi.

Selain itu, upaya penyadaran juga dilakukan. DJKI berupaya menyadarkan masyarakat, pedagang, serta pengelola perbelanjaan agar tidak memperjualbelikan barang palsu dan bajakan. Salah satunya dilakukan di pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta.

“Langkah persuasif dilakukan agar pedagang yang diduga menjajakan barang yang melanggar kekayaan intelektual memiliki kesempatan untuk berhenti menjual barang palsu,” kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo melalui keterangan tertulis pekan lalu.

Tindakan tegas akan diambil pemerintah mulai tahun depan jika ditemukan penjual dan pedagang yang menjajakan barang palsu. Sosialisasi disebutnya berjalan hingga Desember 2021. Selanjutnya penegakan hukum secara tegas dimulai Januari 2022.

Dia memberi imbauan kepada para pedagang yang memproduksi barangnya sendiri, ataupun mengimpor barang dari luar negeri agar menjual menggunakan merek sendiri, tidak memakai merek pihak lain. “Kalau Anda ingin menjual barang, ya jangan mencantumkan merek terkenal atau merek yang sudah terdaftar, pakai saja merek sendiri,” ucap Anom.

Anom menekankan jangan sampai ada orang yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual namun pedagang lain menjual barang yang mirip dengan kualitas yang berbeda. “Itu namanya kejahatan,” katanya.

Dia pun berharap, dengan langkah tersebut Indonesia dapat menekan peredaran barang palsu dan terlepas dari status PWL. “Kita harus keluar dari status tersebut. Mudah-mudahan, tahun depan, Indonesia bisa keluar dari status itu, dan kita mulai dari Mangga Dua dulu,” kata Anom.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2944 seconds (0.1#10.140)