Isu Perubahan Iklim, Menteri LHK: FoLU Net Carbon Sink Tidak Sama dengan Zero Deforestation
loading...
A
A
A
Tapi kalau negara apalagi negara besar seperti Indonesia, dengan puluhan ribu desa di dalam dan di sekitar hutan, apakah bisa dipakai cara-cara zero deforestation tersebut? Tentu saja tidak bisa secara linier itu dikenakan kepada kepentingan secara nasional dan negara Indonesia. “Kita sedang sangat giat membangun dan bangsa Indonesia merasakan pembangunan secara besar-besaran itu,” katanya.
Menurut Menteri Siti, Indonesia menganut carbon net sink. “Kita mengurangi seminimal mungkin deforestasi dan terus melakukan reforestasi, melakukan perbaikan, pemulihan lingkungan,” ujarnya.
Sehingga secara tata pemerintahan, Indonesia tidak bisa sekarang menganut zero deforestation karena Indonesia sedang giat membangun, dalam arti zero deforestatik sebagaimana dimaksud oleh Menteri Goldsmith dari UK.
Indonesia bertanggung jawab membangun, namun tentu saja dengan kaidah-kaidah pelaksanaan dalam nilai-nilai sustainability. Ini tidak sama dengan bahwa tidak boleh membangun sama sekali karena tidak boleh menyentuh hutan. “Tidak bisa secara linier diartikan demikian,” kata Menteri Siti.
(Baca juga:Atasi Perubahan Iklim, Jokowi: Semua Negara Harus Punya Langkah Konkret)
UK dan RI saat ini memimpin FACT secara bersama untuk dapat dicapai produksi pertanian dan komoditi yang sustainable. Tentu Indonesia mendukung langkah tersebut karena tentang sustainability juga dimandatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33.
Oleh karenanya, dalam interaksi dan dukungan kerja bersama negara sahabat, Menteri Siti meminta setiap langkah kerja sama harus secara detail dilakukan dan harus ada dengan Working Group yang jelas dan kredibel.
“Sekali lagi, FoLU Net Carbon Sink tidak sama dengan Zero Deforestation sepeti yang dimaksudkan oleh UK. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya,” kembali Menteri Siti menegaskan.
“Arahan Bapak Presiden kepada saya sangat jelas bahwa kita menjanjikan yang bisa kita kerjakan, tidak boleh hanya retorika. Karena kita bertanggungjawab pada masyarakat kita sendiri sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” lanjut Menteri Siti.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar yang terus berinteraksi bersama Menteri LHK dan Wakil Menteri LHK dalam tim kerja, meski dalam cara kerja jarak jauh Jakarta-Glasgow.
Menurut Menteri Siti, Indonesia menganut carbon net sink. “Kita mengurangi seminimal mungkin deforestasi dan terus melakukan reforestasi, melakukan perbaikan, pemulihan lingkungan,” ujarnya.
Sehingga secara tata pemerintahan, Indonesia tidak bisa sekarang menganut zero deforestation karena Indonesia sedang giat membangun, dalam arti zero deforestatik sebagaimana dimaksud oleh Menteri Goldsmith dari UK.
Indonesia bertanggung jawab membangun, namun tentu saja dengan kaidah-kaidah pelaksanaan dalam nilai-nilai sustainability. Ini tidak sama dengan bahwa tidak boleh membangun sama sekali karena tidak boleh menyentuh hutan. “Tidak bisa secara linier diartikan demikian,” kata Menteri Siti.
(Baca juga:Atasi Perubahan Iklim, Jokowi: Semua Negara Harus Punya Langkah Konkret)
UK dan RI saat ini memimpin FACT secara bersama untuk dapat dicapai produksi pertanian dan komoditi yang sustainable. Tentu Indonesia mendukung langkah tersebut karena tentang sustainability juga dimandatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33.
Oleh karenanya, dalam interaksi dan dukungan kerja bersama negara sahabat, Menteri Siti meminta setiap langkah kerja sama harus secara detail dilakukan dan harus ada dengan Working Group yang jelas dan kredibel.
“Sekali lagi, FoLU Net Carbon Sink tidak sama dengan Zero Deforestation sepeti yang dimaksudkan oleh UK. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya,” kembali Menteri Siti menegaskan.
“Arahan Bapak Presiden kepada saya sangat jelas bahwa kita menjanjikan yang bisa kita kerjakan, tidak boleh hanya retorika. Karena kita bertanggungjawab pada masyarakat kita sendiri sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” lanjut Menteri Siti.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar yang terus berinteraksi bersama Menteri LHK dan Wakil Menteri LHK dalam tim kerja, meski dalam cara kerja jarak jauh Jakarta-Glasgow.