Resmi Berlaku 1 November 2021, Harga Batu Bara Buat Semen dan Pupuk Dipatok USD90 per Ton

Kamis, 04 November 2021 - 15:19 WIB
loading...
Resmi Berlaku 1 November...
Harga acuan batu bara untuk semen dan pupuk dipatok USD90 per ton. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan mematok harga jual batu bara untuk industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar USD90 per ton . Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/ Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.



Dikutip SINDOnews, Kamis (4/11/2021) Keputusan Menteri ESDM tentang harga jual batubara untuk industri semen tersebut mempertimbangkan;

a. Bahwa untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batubara sebagai bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri;

b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, harga jual batubara untuk kepentingan dalam negeri dapat ditetapkan dalam rangka pengutamaan kepentingan dalam negeri;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri;



Kepmen ESDM tersebut ditandatangani 22 Oktober 2021 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan berlaku mulai 1 November 2021. Terdapat dua poin utama dalam Kepmen ESDM tersebut, di antaranya:

"Pertama, Menetapkan Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar USD90 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," bunyi Kepmen ESDM tersebut.

"Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022," tulis aturan tersebut.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2021 seconds (0.1#10.140)