Pemerintah Terus Dorong Pemberdayaan Petani Kelapa Sawit

Senin, 22 November 2021 - 13:45 WIB
loading...
A A A
Selain itu, dana PSR yang disediakan sebesar Rp30 juta hanya cukup untuk tanaman belum menghasilkan (TBM)1. "Lantas bagaimana dengan dana sampai TM1, sumber pendapatan pekebun selama tanaman belum menghasilkan?" katanya.

(Baca juga:Gapki Bentuk Satgas Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat)

Termasuk mengenai, legalitas lahan, khususnya kebun sawit yang diidentifikasikan masuk dalam kawasan hutan, lantaran terdapat lahan eks PIR dan eks transmigrasi masuk dalam kawasan hutan.

Sebab itu, tambah Mukti, Gapki dalam mendukung PSR, dengan melakukan pembentukan Satgas Percepatan PSR Gapki, yang melibatkan seluruh cabang Gapki, dimana cabang melakukan assesment dan pemetaan potensi lahan dan petani PSR di sekitar anggota, update perkembangan penanaman.

Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)Mansuetus Darto menyatakan, dalam pemberdayaan petani kelapa sawit swadaya kerap tidak sesuai sasaran.

Oleh karena itu, tambahnya, ke depan perlu ada komitmen dari para pelaku kelapa sawit untuk mendukung pengembangan petani sawit swadaya. Terlebih saat ini sebanyak 20 kebupaten/kota telah berkomitmen menerapkan rencana aksi daerah (RAD), yang bisa bermanfaat bagi perkebunan kelapa sawit.
(dar)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4745 seconds (0.1#10.140)