Suara Pengusaha Hotel dan Resto Saat PPKM Level 2 DKI Jakarta dan Munculnya Omicron
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta bersuara soal kenaikan PPKM Level 2 DKI Jakarta . Ditambah kemunculan varian baru covid-19 Omicron serta pengetatan mobilitas jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, pembatasan oleh pemerintah ini akan berdampak pada sektor usaha, pihak PHRI meminta pemerintah untuk melakukan berbagai pelonggaran di sektor usaha dengan catatan protkes ketat.
“Tentunya virus omicron ini (nantinya) akan berdampak menurunkan mobilitas penduduk, tapi kan itu sudah di luar kemampuan kita (PHRI). Saya rasa sebagian negara sudah waspada dan banyak melakukan lockdown dan pada dasarnya kami memahami, pembatasan itu penting. Tapi ya kita juga pelaku usaha harus diberikan kelonggaran (asal prokes),” kata Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (30/11/2021).
Sebagai gantinya, pihak PHRI meminta pergerakan masyarakat atau mobilitas di dalam negeri perlu didorong dengan catatan protokol kesehatan di sektor usaha ditingkatkan.
“Sebenarnya yang ditakutkan dari luar, pengetatatan karantina bagi WNA sudah oke, jadi Industri pariwisata di indonesia perlu didorong, misal hotel dan cafe tidak terlalu banyak persyaratan ini itu, (pembatasan) dibantu didatangkan pengunjung. Kalau tidak ya nanti akan sama seperti kemarin bahkan mungkin lebih parah,” ujarnya.
Diterangkan bahwa kondisi restauran saat ini lebih baik dibanding hotel, meski okupansi hotel masih sangat terpukul terutama hotel-hotel kecil dan PHRI menyebutkan sangat butuh dukungan dari pemerintah.
“Jika tidak ada upaya membuat mereka hidup, misalnya pemerintah bisa mendatangkan tamu (pendatang), tolong jangan ada aturan-aturan yang terlalu ketat atau terlalu kaku,” paparnya.
Dengan demikian, PHRI menyebutkan Insentif, bantuan dari pemerintah sangat dibutukan jika kedepan pemerintah akan melakukan berbagai pengetatan.
“Insentif listrik misalnya ya. Itu menjadi bagian yang sangat berat untuk bayar listrik dan juga insentif upah SDM (tenaga kerja) kalau itu tidak diberikan insentif. Maka kita sangat terpukul. Setidaknya meringankan beban,” ujarnya.
Meski demikian pada dasarnya pihak PHRI akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah untuk bisa mengantisipasi dan mengatasi masalah PPKM level 3 di masa Nataru dan antisipasi virus Omicron.
“Kalau WNA (karantina) dari luar dan itu sudah bagus, tapi yang di dalam negeri harus didorong. Vaksinasi tahap ketiga dan juga pengetatan protokol kesehatan adalah kunci,” tandasnya.
Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, pembatasan oleh pemerintah ini akan berdampak pada sektor usaha, pihak PHRI meminta pemerintah untuk melakukan berbagai pelonggaran di sektor usaha dengan catatan protkes ketat.
“Tentunya virus omicron ini (nantinya) akan berdampak menurunkan mobilitas penduduk, tapi kan itu sudah di luar kemampuan kita (PHRI). Saya rasa sebagian negara sudah waspada dan banyak melakukan lockdown dan pada dasarnya kami memahami, pembatasan itu penting. Tapi ya kita juga pelaku usaha harus diberikan kelonggaran (asal prokes),” kata Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (30/11/2021).
Sebagai gantinya, pihak PHRI meminta pergerakan masyarakat atau mobilitas di dalam negeri perlu didorong dengan catatan protokol kesehatan di sektor usaha ditingkatkan.
“Sebenarnya yang ditakutkan dari luar, pengetatatan karantina bagi WNA sudah oke, jadi Industri pariwisata di indonesia perlu didorong, misal hotel dan cafe tidak terlalu banyak persyaratan ini itu, (pembatasan) dibantu didatangkan pengunjung. Kalau tidak ya nanti akan sama seperti kemarin bahkan mungkin lebih parah,” ujarnya.
Diterangkan bahwa kondisi restauran saat ini lebih baik dibanding hotel, meski okupansi hotel masih sangat terpukul terutama hotel-hotel kecil dan PHRI menyebutkan sangat butuh dukungan dari pemerintah.
“Jika tidak ada upaya membuat mereka hidup, misalnya pemerintah bisa mendatangkan tamu (pendatang), tolong jangan ada aturan-aturan yang terlalu ketat atau terlalu kaku,” paparnya.
Dengan demikian, PHRI menyebutkan Insentif, bantuan dari pemerintah sangat dibutukan jika kedepan pemerintah akan melakukan berbagai pengetatan.
“Insentif listrik misalnya ya. Itu menjadi bagian yang sangat berat untuk bayar listrik dan juga insentif upah SDM (tenaga kerja) kalau itu tidak diberikan insentif. Maka kita sangat terpukul. Setidaknya meringankan beban,” ujarnya.
Meski demikian pada dasarnya pihak PHRI akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah untuk bisa mengantisipasi dan mengatasi masalah PPKM level 3 di masa Nataru dan antisipasi virus Omicron.
“Kalau WNA (karantina) dari luar dan itu sudah bagus, tapi yang di dalam negeri harus didorong. Vaksinasi tahap ketiga dan juga pengetatan protokol kesehatan adalah kunci,” tandasnya.
(akr)