Suara Pengusaha Hotel dan Resto Saat PPKM Level 2 DKI Jakarta dan Munculnya Omicron
Selasa, 30 November 2021 - 09:26 WIB
loading...
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta bersuara soal kenaikan PPKM Level 2 DKI Jakarta. Ditambah kemunculan varian baru covid-19 Omicron. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta bersuara soal kenaikan PPKM Level 2 DKI Jakarta . Ditambah kemunculan varian baru covid-19 Omicron serta pengetatan mobilitas jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, pembatasan oleh pemerintah ini akan berdampak pada sektor usaha, pihak PHRI meminta pemerintah untuk melakukan berbagai pelonggaran di sektor usaha dengan catatan protkes ketat.
“Tentunya virus omicron ini (nantinya) akan berdampak menurunkan mobilitas penduduk, tapi kan itu sudah di luar kemampuan kita (PHRI). Saya rasa sebagian negara sudah waspada dan banyak melakukan lockdown dan pada dasarnya kami memahami, pembatasan itu penting. Tapi ya kita juga pelaku usaha harus diberikan kelonggaran (asal prokes),” kata Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: PPKM di Jabodetabek Naik Level 2, Makan di Warteg dan Restoran Dibatasi 60 Menit
Sebagai gantinya, pihak PHRI meminta pergerakan masyarakat atau mobilitas di dalam negeri perlu didorong dengan catatan protokol kesehatan di sektor usaha ditingkatkan.
Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, pembatasan oleh pemerintah ini akan berdampak pada sektor usaha, pihak PHRI meminta pemerintah untuk melakukan berbagai pelonggaran di sektor usaha dengan catatan protkes ketat.
“Tentunya virus omicron ini (nantinya) akan berdampak menurunkan mobilitas penduduk, tapi kan itu sudah di luar kemampuan kita (PHRI). Saya rasa sebagian negara sudah waspada dan banyak melakukan lockdown dan pada dasarnya kami memahami, pembatasan itu penting. Tapi ya kita juga pelaku usaha harus diberikan kelonggaran (asal prokes),” kata Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: PPKM di Jabodetabek Naik Level 2, Makan di Warteg dan Restoran Dibatasi 60 Menit
Sebagai gantinya, pihak PHRI meminta pergerakan masyarakat atau mobilitas di dalam negeri perlu didorong dengan catatan protokol kesehatan di sektor usaha ditingkatkan.
Lihat Juga :