Tak Punya Sertifikat Tanah Rentan Terjebak Pinjol, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat tidak memiliki sertifikat tanah rentan terjerat pinjol karena sulit memperoleh pinjaman bank. Alasannya, masyarakat lebih memilih pinjol karena syaratnya lebih mudah walaupun bunganya mencekik.
"Masyarakat kecil lebih memilih pinjaman online dengan bunga mahal karena mereka tidak memiliki sertifikat. Mereka tidak bisa pergi ke bank, tidak bisa ke bank formal akhirnya pergi ke rentenir. Padahal rentenir mahal bunganya, luar biasa," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil di acara serangkaian penyerahan sertifikat di Jambi, Babel, dan Kalteng, Jumat (10/12/2021).
Ia pun menekankan pentingnya kepemilikan serifikat tanah. Dengan sertifikat, masyarakat bisa memanfaatkan sebagai jaminan modal usaha melalui bank bisa pinjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga yang relatif terjangkau. "KUR itu bunganya lebih murah berbeda dengan rentenir. Sebagai contoh, pinjam Rp5 juta ke rentenir bunganya bisa 100% maka dia harus membayar Rp5 juta lagi. Kalau pinjam KUR bunganya cuma 5% dalam satu tahun atau sekitar Rp250 ribu," jelasnya.
Oleh sebab itu, program pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk untuk memerangi praktit pinjol ilegal maupun kejahatan mafia tanah. "Oleh sebab itu, ini sangat membantu orang-orang kecil, saudara kita dan juga bisa membantu usaha kecil dan menengah mengembangkan usaha," kata dia.
Meski begitu pihaknya juga mengingatkan agar pinjaman KUR bisa digunakan sebaik-baiknya, tidaksekedar digunakan untuk barang konsumtif. "Jangan sampai nanti sertifikat ini dipakai untuk membeli barang-barang konsumtif akhirnya utang tidak bisa terbayar," tandasnya.
"Masyarakat kecil lebih memilih pinjaman online dengan bunga mahal karena mereka tidak memiliki sertifikat. Mereka tidak bisa pergi ke bank, tidak bisa ke bank formal akhirnya pergi ke rentenir. Padahal rentenir mahal bunganya, luar biasa," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil di acara serangkaian penyerahan sertifikat di Jambi, Babel, dan Kalteng, Jumat (10/12/2021).
Ia pun menekankan pentingnya kepemilikan serifikat tanah. Dengan sertifikat, masyarakat bisa memanfaatkan sebagai jaminan modal usaha melalui bank bisa pinjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga yang relatif terjangkau. "KUR itu bunganya lebih murah berbeda dengan rentenir. Sebagai contoh, pinjam Rp5 juta ke rentenir bunganya bisa 100% maka dia harus membayar Rp5 juta lagi. Kalau pinjam KUR bunganya cuma 5% dalam satu tahun atau sekitar Rp250 ribu," jelasnya.
Oleh sebab itu, program pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk untuk memerangi praktit pinjol ilegal maupun kejahatan mafia tanah. "Oleh sebab itu, ini sangat membantu orang-orang kecil, saudara kita dan juga bisa membantu usaha kecil dan menengah mengembangkan usaha," kata dia.
Meski begitu pihaknya juga mengingatkan agar pinjaman KUR bisa digunakan sebaik-baiknya, tidaksekedar digunakan untuk barang konsumtif. "Jangan sampai nanti sertifikat ini dipakai untuk membeli barang-barang konsumtif akhirnya utang tidak bisa terbayar," tandasnya.
(nng)