Sistem SCV Mungkinkan LPS Bayar Penjaminan dalam 7 hari

Sabtu, 11 Desember 2021 - 23:00 WIB
loading...
A A A
LPS menetapkan dua data yang wajib dilaporkan dalam SCV Client ini, yakni data ringkas per bank yang wajib dilaporkan tiap bulan dan data SCV per nasabah yang dilaporkan setahun sekali pada Mei.

Khusus data mentah dan data detail SCV per nasabah, Ade mengatakan data ini akan tetap tersimpan dalam sistem perbankan yang bersangkutan. LPS bisa meminta data tersebut, jika ada tanda-tanda bank gagal.

Ade menambahkan aplikasi SCV Client ini gratis dibagikan kepada 107 bank umum di dalam negeri. Untuk tahap percobaaan (piloting), LPS menggandeng Bank Mandiri, BTN, dan BTPN Syariah.

"Semuanya hasilnya baik," kata Ade. Menurutnya, LPS meluncurkan pelaporan SCV ini dengan tujuan utama mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi dalam hal pembayaran klaim.

Seperti diketahui dalam UU LPS pasal 16 ayat 3 LPS, paling lama penentuan layak bayar klaim mencapai 90 hari. SCV diharapkan dapat menekan jangka waktu hingga di bawah 90 hari atau mendekati rata-rata pembayaran klaim di perbankan negara lain, selama tujuh hari.

"Dapat dibayangkan juga apabila punya simpanan di bank, kemudian ada keperluan mendesak tapi bayarnya 90 hari setelah pencabutan izin usaha," ujarnya.

Ade mengakui pimpinan LPS belum memberikan arahan konkret. Namun, mereka berharap durasinya bisa mendekati 15 hari. Ade menambahkan SCV ini sebenarnya telah dibentuk sejak awal 2020.



Uji cobanya tahap pertama dilakukan pada Juli 2020. Kemudian, uji coba dilanjutkan hingga Juni 2021 dan diperpanjang lagi hingga Desember 2021.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Klaim Nasabah Tembus Rp780 Miliar
Suku Bunga Penjaminan...
Suku Bunga Penjaminan Ditahan 4,25%, Berlaku 1 Februari-31 Mei 2025
Mengulik Tantangan Perbankan...
Mengulik Tantangan Perbankan di Tahun Baru 2025, Awasi Perubahan Preferensi Nasabah
PPN Naik 12 Persen,...
PPN Naik 12 Persen, Masyarakat Bakal Makin Sulit Menabung
19 Bank Bangkrut Sepanjang...
19 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, LPS Siapkan Rp1 Triliun untuk Ganti Dana Nasabah
137 Bank Bangkrut, LPS...
137 Bank Bangkrut, LPS Rogoh Rp2,82 Triliun Selamatkan Nasabah
BTPN Resmi Ubah Nama...
BTPN Resmi Ubah Nama Jadi Bank SMBC Indonesia
LPS Gandeng Mahkamah...
LPS Gandeng Mahkamah Agung Lindungi Dana Nasabah Asuransi
Rekomendasi
One Way Lokal Tol Semarang-Solo...
One Way Lokal Tol Semarang-Solo Diperpanjang hingga KM 459 Salatiga
Wajah Banyak Bekas Jerawat?...
Wajah Banyak Bekas Jerawat? Begini Tips Hilangkannya!
Jelang Lebaran, 173.854...
Jelang Lebaran, 173.854 Orang Mudik lewat Bandara Soekarno-Hatta
Berita Terkini
Mudik Asyik Bareng Alfamart,...
Mudik Asyik Bareng Alfamart, 3.000 Orang Nikmati Perjalanan Gratis ke Kampung Halaman!
16 menit yang lalu
Hubungan Afsel dan BRICS...
Hubungan Afsel dan BRICS Makin Kuat usai Tak Lagi Dapat Bantuan AS
20 menit yang lalu
Ojol Hanya Dapat Bonus...
Ojol Hanya Dapat Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Menaker: Perlu Klarifikasi
54 menit yang lalu
Gelar Program Mudik...
Gelar Program Mudik Bersama Gratis, Sucofindo Berangkatkan 360 Pemudik
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Gelar Ramp Check Pastikan Armada Mobil Tangki Siap Operasi
1 jam yang lalu
Arus Mudik 21-27 Maret,...
Arus Mudik 21-27 Maret, KAI Sudah Layani 1,2 Juta Penumpang
2 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved