Harga Rokok Tahun Depan Rp40.100 per Bungkus, Cek Fakta Sebenarnya

Selasa, 14 Desember 2021 - 11:52 WIB
loading...
Harga Rokok Tahun Depan Rp40.100 per Bungkus, Cek Fakta Sebenarnya
Presiden Jokowi restui kenaikan cukai rokok tahun depan. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022. Adapun tarif cukai naik rata-rata 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%. Kenaikan tarif cukai rokok ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut fakta-fakta cukai rokok naik yang dirangkum di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

1. Alasan Menaikkan Tarif Cukai Tembakau

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan menaikkan tarif cukai tembakau. Menurutnya, kenaikan cukai bisa membantu penerimaan cukai makin bertambah.

Sebagai informasi, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 mencapai 12%. Meski naik, rata-rata kenaikannya lebih rendah dibanding tahun 2021, yaitu 12,5%. "Bisa membantu masyarakat miskin," kata Sri Mulyani dalam video virtual.



2. Pemerintah Pertimbangkan 4 Dimensi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memiliki setidaknya 4 dimensi yang harus dipertimbangkan sebelum menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.

Dimensi pertama yang dipertimbangkan, yakni soal kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.

Kedua, tenaga kerja pada industri rokok. Tenaga kerja tersebut terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan karena proses pelintingannya masih manual.

Ketiga, penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022.

"Keempat yakni pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Kenaikan harga rokok yang terlalu tinggi akan mendorong industri rokok ilegal meningkatkan produksinya," tandasnya.

3. Tidak Akan Merugikan Petani Maupun Buruh

Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok sudah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja. Jadi, kenaikan ini tidak akan merugikan petani maupun buruh. "Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung," katanya.

4. Daftar Harga Rokok per Bungkus

Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan dibanderol Rp40.100, SPM golongan IIA: 12,4% yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB: 14,4% atau sebesar Rp22.700.



Sedangkan, sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I: 13,9% seharga Rp38.100, lalu SKM golongan IIA: 12,1% senilai Rp22.800, SKM golongan IIB: 14,3% yang dibanderol seharga Rp22.800. "Sedangkan Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5% b. SKT IB 4,5% c. SKT II 2,5% d. SKT III 4,5%," kata Sri Mulyani dalam video virtual.

5. Harga Rokok di RI Murah

Harga rokok di Indonesia masih terbilang murah dibandingkan negara Singapura dan Malaysia yang tinggi.

"Harga rokok Indonesia masih murah dibandingkan Singapura dan Malaysia. Di mana, harga rokok di Singapura sebesar Rp150 ribu sedangkan Malaysia Rp60 ribu sedangkan Indonesia harga rokok masih Rp30 ribu," kata Sri Mulyani.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)