Tak Terima UMP Jakarta Dinaikkan, Pengusaha Mengadu ke Pemerintah Pusat

Senin, 20 Desember 2021 - 18:07 WIB
loading...
Tak Terima UMP Jakarta Dinaikkan, Pengusaha Mengadu ke Pemerintah Pusat
Apindo menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan UMP DKI menjadi 5,1%. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP sebesar 5,1%. Apindo meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri bertindak terkait persoalan tersebut.

"Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," ujar Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).



Selain ke Kemenaker, Hariyadi mengatakan bahwa pengusaha juga meminta agar Menteri Dalam Negeri memberikan pembinaan kepada Gubernur DKI Jakarta yang dinilai tidak memahami peraturan perundangan dalam masalah ini.

"Intinya pemerintah pusat harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegas Hariyadi.

Pengusaha menilai keputusan Anies tak sesuai dengan regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.

Selain itu revisi ini dinilai bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021. Pemprov DKI Jakarta disebut secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha.



Karena itu, Apindo menurutnya akan menggugat revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan perubahan tersebut.

"Kami juga mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, namun tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021," pungkasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)