Tak Terima UMP Jakarta Dinaikkan, Pengusaha Mengadu ke Pemerintah Pusat
Senin, 20 Desember 2021 - 18:07 WIB
loading...
Apindo menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan UMP DKI menjadi 5,1%. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP sebesar 5,1%. Apindo meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri bertindak terkait persoalan tersebut.
"Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," ujar Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Anies: Kenaikan UMP DKI 2022 Sebesar 5,1 Persen Berikan Rasa Keadilan
Selain ke Kemenaker, Hariyadi mengatakan bahwa pengusaha juga meminta agar Menteri Dalam Negeri memberikan pembinaan kepada Gubernur DKI Jakarta yang dinilai tidak memahami peraturan perundangan dalam masalah ini.
"Intinya pemerintah pusat harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegas Hariyadi.
"Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," ujar Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Anies: Kenaikan UMP DKI 2022 Sebesar 5,1 Persen Berikan Rasa Keadilan
Selain ke Kemenaker, Hariyadi mengatakan bahwa pengusaha juga meminta agar Menteri Dalam Negeri memberikan pembinaan kepada Gubernur DKI Jakarta yang dinilai tidak memahami peraturan perundangan dalam masalah ini.
"Intinya pemerintah pusat harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegas Hariyadi.
Lihat Juga :