Tak Terima UMP Jakarta Dinaikkan, Pengusaha Mengadu ke Pemerintah Pusat

Senin, 20 Desember 2021 - 18:07 WIB
loading...
Tak Terima UMP Jakarta...
Apindo menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan UMP DKI menjadi 5,1%. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP sebesar 5,1%. Apindo meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri bertindak terkait persoalan tersebut.

"Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," ujar Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).



Selain ke Kemenaker, Hariyadi mengatakan bahwa pengusaha juga meminta agar Menteri Dalam Negeri memberikan pembinaan kepada Gubernur DKI Jakarta yang dinilai tidak memahami peraturan perundangan dalam masalah ini.

"Intinya pemerintah pusat harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegas Hariyadi.

Pengusaha menilai keputusan Anies tak sesuai dengan regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.

Selain itu revisi ini dinilai bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021. Pemprov DKI Jakarta disebut secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha.



Karena itu, Apindo menurutnya akan menggugat revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan perubahan tersebut.

"Kami juga mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, namun tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sah! Beli BBM di Jakarta...
Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%
Prabowo Ingin Kuota...
Prabowo Ingin Kuota Impor Tak Diskriminatif dan Hanya Untungkan Segelintir Orang
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas
Aturan Opsen Pajak Baru...
Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya
Respons Pengusaha Soal...
Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa
Penerapan Pajak Rokok...
Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah
Sistem Coretax Dikeluhkan...
Sistem Coretax Dikeluhkan Pengusaha: Usul Masa Transisi hingga 2026
Keluh Kesah Pengusaha...
Keluh Kesah Pengusaha usai Prabowo Ingin Hemat Anggaran Rp306 Triliun
Ekonomi Jakarta Tumbuh...
Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,90 Persen di 2024, BI Ungkap Penopangnya
Rekomendasi
Connie Serahkan Dokumen...
Connie Serahkan Dokumen dan Video Rahasia Titipan Hasto ke Wasekjen PDIP
Xi Jinping Tancap Gas,...
Xi Jinping Tancap Gas, Amerika Ketinggalan Jauh: Ini 4 Jurus Strategis China yang Bikin Waswas AS
Mengapa Vatikan Baru...
Mengapa Vatikan Baru Umumkan Berita Duka 2 Jam setelah Paus Fransiskus Wafat?
Berita Terkini
Inisiatif Keberlanjutan...
Inisiatif Keberlanjutan PGE Dukung Kelompok Usaha Perhutanan Sosial
13 menit yang lalu
PetroChina Gelar Pelatihan...
PetroChina Gelar Pelatihan Membordir bagi Penyandang Disabilitas
53 menit yang lalu
Sah! Beli BBM di Jakarta...
Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%
1 jam yang lalu
Sekar Laut Tingkatkan...
Sekar Laut Tingkatkan Pasar Ekspor, Bidik Afrika dan Timur Tengah
1 jam yang lalu
Trump Tiba-tiba Bersikap...
Trump Tiba-tiba Bersikap Baik ke China, Iming-iming Turunkan Tarif Impor
1 jam yang lalu
IMF Pangkas Proyeksi...
IMF Pangkas Proyeksi PDB 3 Negara Ekonomi Utama Asia
2 jam yang lalu
Infografis
Kartu Jakarta Mahasiswa...
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved