Misbakhun: RPJMN 2020-2024 Diskriminatif terhadap Sektor Tembakau
Jum'at, 04 Februari 2022 - 21:46 WIB
loading...
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti keberadaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang restriktif dan diskriminatif terhadap sektor tembakau . Misbakhun belum melihat di RPJMN 2020-2024 ini adanya upaya yang terintegrasi walaupun judulnya RPJMN.
Ia juga mempertanyakan kenapa kemudian prevalensi merokok remaja dan sebagainya menjadi acuan. Padahal menurut berbagai kajian resmi, tugasnya pemerintah dengan persentase yang ada pada 2019 kan sudah makin melandai dan isu prevalensi merokok remaja dan anak-anak ini sudah tidak menjadi sebuah acuan.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal
Diketahui, di dalam RPJMN 2020-2024 terdapat beberapa kebijakan yang restriktif terhadap kelangsungan industri hasil tembakau (IHT). Antara lain, reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau, peningkatan tarif cukai hasil tembakau, pelarangan total iklan dan promosi rokok, memperbesar pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok, dan revisi PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Menurut Misbakhun, kecenderungan pemerintah dalam RPJMN itu setuju terhadap sebuah kebijakan simplifikasi tarif cukai, seakan-akan tidak melihat sebuah kepentingan. "Di RPJMN ini, saya tidak menemukan sama sekali bahwa penerimaan cukai adalah salah satu tulang punggung penerimaan negara," kata Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Legislator Partai Golkar ini mengatakan, RPJMN 2020-2024 bagaimana mungkin bersifat asimetris, hanya menilai cukai dari sisi kesehatan semata. Dan kemudian kalau berbicara simplifikasi tarif cukai, kita hanya bicara satu, yakni kepentingan industri besar.
Ia juga mempertanyakan kenapa kemudian prevalensi merokok remaja dan sebagainya menjadi acuan. Padahal menurut berbagai kajian resmi, tugasnya pemerintah dengan persentase yang ada pada 2019 kan sudah makin melandai dan isu prevalensi merokok remaja dan anak-anak ini sudah tidak menjadi sebuah acuan.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal
Diketahui, di dalam RPJMN 2020-2024 terdapat beberapa kebijakan yang restriktif terhadap kelangsungan industri hasil tembakau (IHT). Antara lain, reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau, peningkatan tarif cukai hasil tembakau, pelarangan total iklan dan promosi rokok, memperbesar pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok, dan revisi PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Menurut Misbakhun, kecenderungan pemerintah dalam RPJMN itu setuju terhadap sebuah kebijakan simplifikasi tarif cukai, seakan-akan tidak melihat sebuah kepentingan. "Di RPJMN ini, saya tidak menemukan sama sekali bahwa penerimaan cukai adalah salah satu tulang punggung penerimaan negara," kata Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Legislator Partai Golkar ini mengatakan, RPJMN 2020-2024 bagaimana mungkin bersifat asimetris, hanya menilai cukai dari sisi kesehatan semata. Dan kemudian kalau berbicara simplifikasi tarif cukai, kita hanya bicara satu, yakni kepentingan industri besar.
Lihat Juga :