Misbakhun: RPJMN 2020-2024 Diskriminatif terhadap Sektor Tembakau

Jum'at, 04 Februari 2022 - 21:46 WIB
loading...
A A A
"Seharusnya RPJMN membicarakan bagaimana tembakau itu menjadi produk pertanian strategis, membicarakan bagaimana penerimaan cukai itu menopang sekitar Rp200 triliun, dan memberikan dukungan yang sangat kuat terhadap penerimaan negara kita. Di saat kita mengalami kontraksi, pertumbuhan penerimaan cukai bisa mencapai 100% hanya di sektor penerimaan cukai tembakau," tegasnya.

Mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini menginginkan RPJMN lebih obyektif, walaupun sudah disusun. Apalagi menurutnya, dalam RPJMN ini penyakit-penyakit tidak menular lainnya yang disebabkan oleh rokok itu dibicarakan sangat serius. "Seakan-akan rokok ini satu-satunya penyebab masalah kesehatan di Indonesia!," cetusnya.

Adanya pertarungan yang sangat ideologis antara anti rokok dengan pendukung sektor pertembakauan ini menjadi sangat diametrikal. Negara, di mata Misbakhun dari RPJMN yang ada itu juga tidak adil.

"Daerah pemilihan (dapil) saya dapil tembakau. Kabupaten Probolinggo ini penghasil tembakau, dan Kabupaten Pasuruan itu tempat industri hasil tembakau," ujarnya.


Misbakhun berharap pak Menteri Bappenas yang sangat bijaksana ini bisa kembali membongkar RPJMN ini. Pasalnya, selama ini yang dijadikan sebagai titik tumpu setiap Menteri Keuangan diskusi dengan Komisi XI, diskusi dengan Badan Anggaran soal kenaikan tarif cukai ini adalah hasil RPJMN ini.

"Saya mengharapkan ada upaya-upaya yang lebih obyektif dan komprehensif melihat situasi pertembakauan kita. Karena Menteri Keuangan selalu berbicara berdasarkan RPJMN yang disusun ini," pungkasnya.

(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)