Bikin Petisi Bongkar Kartel Minyak Goreng, YLKI: Jangan Segan-segan Cabut Izin Usaha
Sabtu, 05 Februari 2022 - 14:00 WIB
loading...
YLKI membuat petisi untuk mendukung KPPU membongkar kartel minyak goreng. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut dugaan kartel minyak goreng. Dukungan YLKI dilakukan menyusul mahal dan langkanya minyak goreng di pasaran beberapa waktu belakangan.
Baca juga: YLKI Sebut Kemendag Gagal Kendalikan Harga Minyak Goreng
Dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (5/2/2022), dukungan tersebut disampaikan melalui petisi di change.org bertajuk "Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!".
Dalam pengantar di petisi tersebut, YLKI menyoroti kondisi langka dan mahalnya minyak goreng sawit di dalam negeri. Padahal Indonesia adalah penghasil minyak kelapa sawit (CPO/crude palm oil) terbesar di dunia.
"Jawabannya, bisa jadi ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali. Struktur pasar minyak goreng terdistorsi oleh para pedagang besar CPO dan minyak goreng," demikian tulis petisi tersebut.
YLKI menjelaskan, KPPU mengatakan hanya ada 4 perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Bukan tidak mungkin, 4 perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali.
Baca juga: YLKI Sebut Kemendag Gagal Kendalikan Harga Minyak Goreng
Dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (5/2/2022), dukungan tersebut disampaikan melalui petisi di change.org bertajuk "Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!".
Dalam pengantar di petisi tersebut, YLKI menyoroti kondisi langka dan mahalnya minyak goreng sawit di dalam negeri. Padahal Indonesia adalah penghasil minyak kelapa sawit (CPO/crude palm oil) terbesar di dunia.
"Jawabannya, bisa jadi ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali. Struktur pasar minyak goreng terdistorsi oleh para pedagang besar CPO dan minyak goreng," demikian tulis petisi tersebut.
YLKI menjelaskan, KPPU mengatakan hanya ada 4 perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Bukan tidak mungkin, 4 perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali.
Lihat Juga :