Bikin Petisi Bongkar Kartel Minyak Goreng, YLKI: Jangan Segan-segan Cabut Izin Usaha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut dugaan kartel minyak goreng. Dukungan YLKI dilakukan menyusul mahal dan langkanya minyak goreng di pasaran beberapa waktu belakangan.
Dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (5/2/2022), dukungan tersebut disampaikan melalui petisi di change.org bertajuk "Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!".
Dalam pengantar di petisi tersebut, YLKI menyoroti kondisi langka dan mahalnya minyak goreng sawit di dalam negeri. Padahal Indonesia adalah penghasil minyak kelapa sawit (CPO/crude palm oil) terbesar di dunia.
"Jawabannya, bisa jadi ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali. Struktur pasar minyak goreng terdistorsi oleh para pedagang besar CPO dan minyak goreng," demikian tulis petisi tersebut.
YLKI menjelaskan, KPPU mengatakan hanya ada 4 perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Bukan tidak mungkin, 4 perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali.
"Untuk itulah, lewat petisi ini kami meminta agar KPPU segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng, sebagaimana dimandatkatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat," tulisnya.
Lanjutnya, kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum (perdata, pidana, dan administrasi), dan pemerintah harus segera menindak hal ini.
"Jangan segan-segan untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik. Atau bahkan mencabut izin usahanya," katanya.
Dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (5/2/2022), dukungan tersebut disampaikan melalui petisi di change.org bertajuk "Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!".
Dalam pengantar di petisi tersebut, YLKI menyoroti kondisi langka dan mahalnya minyak goreng sawit di dalam negeri. Padahal Indonesia adalah penghasil minyak kelapa sawit (CPO/crude palm oil) terbesar di dunia.
"Jawabannya, bisa jadi ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali. Struktur pasar minyak goreng terdistorsi oleh para pedagang besar CPO dan minyak goreng," demikian tulis petisi tersebut.
YLKI menjelaskan, KPPU mengatakan hanya ada 4 perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Bukan tidak mungkin, 4 perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali.
"Untuk itulah, lewat petisi ini kami meminta agar KPPU segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng, sebagaimana dimandatkatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat," tulisnya.
Lanjutnya, kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum (perdata, pidana, dan administrasi), dan pemerintah harus segera menindak hal ini.
"Jangan segan-segan untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik. Atau bahkan mencabut izin usahanya," katanya.
(uka)