Tuntut Pencabutan Aturan JHT, Buruh Geruduk Kantor Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Hari Ini

Rabu, 16 Februari 2022 - 09:05 WIB
loading...
Tuntut Pencabutan Aturan...
Serikat buruh seluruh Indonesia hari ini akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Dok MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Serikat buruh seluruh Indonesia hari ini akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan. Aksi ini sebagai bentuk penolakan atas aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) .

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada dua tuntutan yang diminta buruh yaitu pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan meminta pergantian Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

"Aksi ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia akan digelar aksi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan," kata Said dalam pernyataannya, dikutip Rabu (16/2/2022).



Seperti diketahui, Peraturan Menaker (Permenaker) No 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana JHT, di mana peserta baru bisa mengklaim 100% JHT-nya pada usia 56 tahun.

Menurut Said, kebijakan tersebut menambah beban pekerja yang masih menghadapi ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19. Serikat pekerja menilai, kebijakan Menaker bukan hanya sekali menyakitkan hati buruh.

Sebelumnya, kebijakannya yang lain seperti Omnibus Law dan penerapan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga tidak pro buruh. "Menteri ini tidak bisa bekerja dengan baik. Bisa dikatakan ini menteri terburuk," cetusnya.



Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengaku sangat memahami dan mendengar dengan seksama atas semua respon dari berbagai pihak terutama pekerja dan buruh maupun serikat pekerja dan serikat buruh.

Menaker juga menjelaskan bahwa Permenaker yang baru itu diterbitkan setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang dalam pembahasannya.



"Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional, Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, rapat antar kementerian dan lembaga baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya," beber Ida.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)