Tepis Gagal Bayar, Dirut BPJamsostek: Imbal Hasil JHT Bisa Dilihat di JMo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menegaskan, pihaknya mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan hati-hati dan tempatkan di instrumen investasi dan risiko yang terukur agar pengembangan optimal. Tercatat dana program JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mencapai Rp372,5 triliun pada tahun 2021.
Menurut Anggoro, untuk imbal hasil minimal adalah deposito bank pemerintah tenor 1 tahun.
Peserta BPJS sendiri masih bisa mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Peserta bisa mencairkan saldo JHT sebagian yaitu 30% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) atau 10% untuk persiapan masa pensiun, dengan minimal 10 tahun kepesertaan.
"Untuk dana yang belum diambil akan kami kembangkan untuk jamin kesejahteraan peserta di hari tua," ungkap Anggoro.
Sementara itu sebelumnya Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan bahwa harapannya, dengan menyimpan uang di BPJS ketenagakerjaan program JHT, mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi daripada menyimpan deposito bank swasta atau pemerintah. Dengan Permenaker No. 2/2022, nantinya rasio klaim dapat menurun.
Realisasi penempatan di deposito itu dapat ikut menurun, sehingga dana ditempatkan pada investasi menengah dan jangka panjang.
Menurut Anggoro, untuk imbal hasil minimal adalah deposito bank pemerintah tenor 1 tahun.
Peserta BPJS sendiri masih bisa mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Peserta bisa mencairkan saldo JHT sebagian yaitu 30% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) atau 10% untuk persiapan masa pensiun, dengan minimal 10 tahun kepesertaan.
"Untuk dana yang belum diambil akan kami kembangkan untuk jamin kesejahteraan peserta di hari tua," ungkap Anggoro.
Sementara itu sebelumnya Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan bahwa harapannya, dengan menyimpan uang di BPJS ketenagakerjaan program JHT, mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi daripada menyimpan deposito bank swasta atau pemerintah. Dengan Permenaker No. 2/2022, nantinya rasio klaim dapat menurun.
Realisasi penempatan di deposito itu dapat ikut menurun, sehingga dana ditempatkan pada investasi menengah dan jangka panjang.
(akr)