Menaker: Pemerintah Hormati Upaya Uji Materiil Permenaker 2/2022 ke MA

Kamis, 17 Februari 2022 - 22:28 WIB
loading...
Menaker: Pemerintah...
Menaker Ida Fauziyah memberikan respons soal adanya pihak yang mengajukan uji materiil Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ke Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menyebut, setiap warga negara yang dijamin 1945 mempunyai hak dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Hal ini menanggapi adanya pihak yang mengajukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA) .

Pemerintah menghormati hal itu, sebab uji materiil merupakan hak konstitusional. "Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " kata Ida Fauziyah dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier, dikutip Kamis (17/2/2022).



Menurutnya, Permenaker 2/2022 telah diundangkan, maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.

Menaker Ida menegaskan, pelaksanaan Permenaker 2/2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti, bukan untuk kepentingan Pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. "Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh, " katanya.

Apakah ada jaminan uang pekerja tersedia saat peserta klaim manfaat JHT saat memasuki usia 56 tahun? Ida Fauziyah menjelaskan berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK maupun BPK.

Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.

Menteri Ida menilai dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. Menurutnya, dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.

"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, " ungkap dia.



Ida juga mengatakan, selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada Program JHT.

"Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO)," katanya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usia Pensiun 59 Tahun...
Usia Pensiun 59 Tahun Bisa Berbahaya: Jadi Beban Ekonomi hingga Stagnasi Karir Anak Muda
Soal Dana Pensiun Tambahan,...
Soal Dana Pensiun Tambahan, Ini Kata OJK
Waduh! Menaker Akui...
Waduh! Menaker Akui Angka PHK Meningkat, 46 ribu Pegawai Sudah Dirumahkan
Badai PHK Melanda Indonesia,...
Badai PHK Melanda Indonesia, Menaker Bilang Begini
Perbedaan Manfaat Pembayaran...
Perbedaan Manfaat Pembayaran Tunai Program JHT dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan
RI-Malaysia Sepakati...
RI-Malaysia Sepakati Pembaharuan MoU Perlindungan Pekerja Migran
Lewat Upah Berbasis...
Lewat Upah Berbasis Produktivitas, Menaker Ingin Upah Minimum Tak Jadi Hiruk Pikuk Tiap Tahun
Dorong Percepatan Kesejahteraan...
Dorong Percepatan Kesejahteraan Melalui UMKM, Menaker Kukuhkan JAWARA
Serapan Tenaga Kerja...
Serapan Tenaga Kerja Naik, Menaker: Tantangan Bagi BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
4 Inspektur TNI Digeser...
4 Inspektur TNI Digeser Jenderal Agus Subiyanto, Ini Daftar Namanya
Profil dan Biodata Bobon...
Profil dan Biodata Bobon Santoso Youtuber Masak yang Kini Mualaf, Istrinya Langsung Unfollow
Terence Crawford Kalahkan...
Terence Crawford Kalahkan Saul Canelo Alvarez, Hashim Rahman: Canelo Manja!
Berita Terkini
BRICS: Tidak Ada yang...
BRICS: Tidak Ada yang Akan Percaya Dolar AS Lagi!
1 jam yang lalu
Tambah Alokasi, Mudik...
Tambah Alokasi, Mudik Gratis BNI 2025 Siap Berangkatkan 6.050 Pemudik
3 jam yang lalu
Derivatif Keuangan Geser...
Derivatif Keuangan Geser dari Bappebti ke OJK dan BI, Begini Respons ICDX dan ICH
9 jam yang lalu
Pengusaha Penyeberangan...
Pengusaha Penyeberangan Keberatan dengan Permintaan Diskon Tarif
10 jam yang lalu
Konsisten Terapkan Praktik...
Konsisten Terapkan Praktik Berkelanjutan Pertagas Raih 3 Penghargaan ISA 2025
10 jam yang lalu
Menko Airlangga dan...
Menko Airlangga dan Luhut Samakan Jurus demi Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Ini Hasilnya
10 jam yang lalu
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved