Jelaskan Soal Bendungan Bener, Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Pengambilalihan Tanah Warga

Jum'at, 18 Februari 2022 - 19:38 WIB
loading...
Jelaskan Soal Bendungan Bener, Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Pengambilalihan Tanah Warga
Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan soal pengadaan tanah Bendungan Bener di Purworejo mendapat penolakan dari warga desa Wadas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perencanaan pembangunan Bendungan Bener di Purworejo mendapat penolakan dari warga desa Wadas yang menolak lahannya dijadikan area tambang batu andesit untuk pembangunan bendungan yang menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN) .



Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN , Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, untuk membantu kelancaran pembangunan PSN ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo pada awal Februari 2022 mulai lakukan inventarisasi dan identifikasi kepemilikan tanah bagi masyarakat di Desa Wadas yang telah menerima.

“Bendungan Bener ini adalah salah satu dari 14 bendungan baru di Jawa Tengah (Jateng) yang masuk PSN. Presiden juga telah menerbitkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Kami harap kendala pengadaan tanah ini dapat segera teratasi,” ujar Yulia pada keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).

Terkait dengan proses pengadaan tanah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jateng, Dwi Purnama menjelaskan, pengukuran dilakukan agar jumlah luas tiap bidang tanah, pemegang hak, dan tanam tumbuh di atasnya dapat diketahui secara jelas. Dengan pendampingan dinas pertanian, tim penilai, dan pemilik tanah.

Menurutnya tidak ada pengambilalihan tanah warga, namun hal tersebut adalah proses dari pengadaan tanah. Melalui proses inven-iden Kementerian ATR/BPN sedang melaksanakan hak masyarakat untuk mengetahui luas kepemilikan yang kemudian dilakukan penilaian, sehingga muncul nilai ganti untung bagi warga yang telah setuju.

“Tahap ini merupakan proses untuk menentukan nilai ganti pembayaran pemerintah. Nilainya pasti nilai yang tidak merugikan bagi pemilik. Bukan kita yang menilai, namun menggunakan tim appraisal independen,” kata Dwi Purnama.

Berdasarkan data sampai dengan 17 Februari 2022 dari target pengadaan tanah ± 5.274 bidang sebanyak 3.970 bidang tanah masyarakat telah menerima uang ganti untung dari pemerintah dan 448 bidang sedang dalam proses persiapan pembayaran. Selain itu masih terdapat 176 bidang dalam perkara di pengadilan menunggu putusan Kasasi.



Di Desa Wadas target kurang lebih 617 bidang, masyarakat yang menerima sejumlah 338 bidang telah dilaksanakan invent & iden pada tanggal 8-10 februari 2022 dengan hasil 318 bidang selesai, 20 lainnya pemilik belum hadir. Pemilik tanah yang masih ragu-ragu sebanyak 185 bidang dan yang belum menerima sebanyak 94 bidang.

Sebagai catatan, selain mendapat ganti untung, pemerintah berkomitmen setelah tanah selesai diambil manfaat tambangnya akan direklamasi atau ditutup kembali.

Rencana berikutnya akan ditanami dengan komoditas perkebunan, dikembangkan sebagai objek wisata atau dikembangkan sesuai keinginan masyarakat yang izin pengelolaannya akan diberikan pada masyarakat dengan model kerja sama. Dalam proses konstruksi bendungan, kesempatan menjadi pekerja juga terbuka bagi masyarakat sekitar.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3968 seconds (0.1#10.140)