Dana BPJS Ketenagakerjaan di Investasikan, Hotman Paris Singgung Jiwasraya dan Asabri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris memahami, bahwa dana pengelolaan program Jaminan Hari Tua (JHT) diinvestasikan untuk memberikan imbal hasil yang lebih di kemudian hari. Namun menurutnya bukan menjadi alasan buat pemerintah untuk menahan dana milik buruh dengan membatasi klaim JHT baru bisa cair saat usia 56 tahun.
"Memang benar uang itu di Investasikan oleh BPJS (Ketenagakerjaan atau sekarang BPJamsostek) untuk berbagai investasi, tapi ingat kasus Asabri, kasus Jiwasraya ?," tanya Hotman Paris pada unggahan pada akun media sosialnya, Kamis (17/2/2022).
Sambung Hotman menjelaskan, meskipun penggunaan dana tersebut diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun pada kenyataannya yang terjadi adalah tetap gagal bayar. "Walaupun diawasi oleh OJK apa yang terjadi, dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan oleh Jiwasraya, dan akhirnnya hilang semua itu uang," sambung Hotman Paris.
Untuk itu menurutnya tidak ada alasan untuk pemerintah menahan apa yang sudah seharusnya menjadi hak buruh. Sebab pada peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 60 Tahun 2015 diperbolehkan dana JHT dicairkan di bawah usia 56 Tahun.
"Tolong hati-hati, sekali lagi ini adalah uang dari si buruh tersebut, uang dari pegawai tersebut, benar-benar tidak ada alasan untuk menahan uang tersebut," kata Hotman.
Walaupun saat ini pemerintah menukar dengan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), nyatanya kebijakan tersebut juga tidak berlaku untuk seseorang yang memutuskan mengundurkan diri dari perusahaan.
"Kan orang kalau di PHK banyak jaminannya, memang ada berbagai jaminan, ada JKP dan sebagainya, tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup keluarganya," lanjut Hotman.
"Karena dalam abstraksi hukum apapun, dalam segi hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," pungkasnya.
"Memang benar uang itu di Investasikan oleh BPJS (Ketenagakerjaan atau sekarang BPJamsostek) untuk berbagai investasi, tapi ingat kasus Asabri, kasus Jiwasraya ?," tanya Hotman Paris pada unggahan pada akun media sosialnya, Kamis (17/2/2022).
Sambung Hotman menjelaskan, meskipun penggunaan dana tersebut diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun pada kenyataannya yang terjadi adalah tetap gagal bayar. "Walaupun diawasi oleh OJK apa yang terjadi, dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan oleh Jiwasraya, dan akhirnnya hilang semua itu uang," sambung Hotman Paris.
Untuk itu menurutnya tidak ada alasan untuk pemerintah menahan apa yang sudah seharusnya menjadi hak buruh. Sebab pada peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 60 Tahun 2015 diperbolehkan dana JHT dicairkan di bawah usia 56 Tahun.
"Tolong hati-hati, sekali lagi ini adalah uang dari si buruh tersebut, uang dari pegawai tersebut, benar-benar tidak ada alasan untuk menahan uang tersebut," kata Hotman.
Walaupun saat ini pemerintah menukar dengan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), nyatanya kebijakan tersebut juga tidak berlaku untuk seseorang yang memutuskan mengundurkan diri dari perusahaan.
"Kan orang kalau di PHK banyak jaminannya, memang ada berbagai jaminan, ada JKP dan sebagainya, tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup keluarganya," lanjut Hotman.
"Karena dalam abstraksi hukum apapun, dalam segi hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," pungkasnya.
(akr)