Bakal Dilantik Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Baru, Berapa Kira-kira Gaji Bambang Susantono?

Rabu, 09 Maret 2022 - 19:40 WIB
loading...
Bakal Dilantik Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Baru, Berapa Kira-kira Gaji Bambang Susantono?
Bambang Susantono kabarnya besok bakal dilantik menjadi kepala otorita IKN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bambang Susantono, mantan Wamenhub, disebut-sebut bakal dilantik Presiden Joko Widodo besok, Kamis (10/3/2022), sebagai kepala otorita ibu kota negara . Santernya nama jebolan Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung tahun 1987 itu menghapus sederet nama yang sebelumnya digadang-gadang menjadi "gubernur" Nusantara, termasuk Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Ridwan Kamil.



Kepala otorita ibu kota negara tentu saja jabatan yang "mentereng", maklumlah kontroversinya masih tetap menyelimuti hingga saat ini. Mulai dari masalah pendanaan hingga nasibnya di kemudian hari.

Sebagai jabatan yang menjadi perbincangan hangat, memunculkan sejumput pertanyaan: berapa gaji kepala otorita ibu kota negara? Wajar, sebab gaji kepala otorita ini tidak disebutkan secara gamblang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Lantaran bukan kepala daerah, baik provinsi maupun wali kota atau bupati, gaji kepala otorita juga tak bisa mengacu pada PP No.59 Tahun 2020. Dalam PP itu disebutkan gaji gubernur sebesar Rp3 juta dan wakilnya Rp2,4 juta. Sementara gaji bupati atau walikota dan wakilnya sebesar Rp2,1 juta dan Rp1,8 juta.

Selain gaji, kepala daerah juga masih mendapatkan tunjangan dan biaya operasional. Nah biaya operasional ini yang terbilang mencengangkan karena diambil dari persentase dan skala pendapatan asli daerah, sesuai PP No. 109 Tahun 2000.



Meski belum gamblang, gaji kepala otorita ibu kota negara bisa dikira-kira. Mengacu pada UU No.3 Tahun 2022, mekanisme penetapan kepala otorita IKN berdasarkan hak prerogatif presiden. Makanya, kepala otorita IKN ini dianggap setara dengan jabatan menteri.

Jika demikian, maka gaji kepala otorita IKN bisa saja mengacu pada gaji dan segala tetek bengeknya. Mulai dari tunjangan hingga biaya operasional. Merujuk PP No. 75 Tahun 2000 gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Gaji menteri memang "kecil", masih kalah jauh dibanding direksi bank, tapi jangan salah menteri masih ditunjang oleh biaya operasional. Biaya operasional menteri bisa mencapai Rp100 juta per bulan. Belum lagi biaya-biaya lainnya.



Jadi kalau memang nantiknya kepala otorita IKN ini benar-benar disamakan seperti menteri sudah terbayang gaji yang akan diboyong oleh Bambang Susantono. Namun untuk lebih jelasnya ya kita tunggu saja aturan-aturan soal gaji kepala otorita IKN.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2830 seconds (0.1#10.140)