Bakal Dilantik Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Baru, Berapa Kira-kira Gaji Bambang Susantono?
Rabu, 09 Maret 2022 - 19:40 WIB
loading...
Bambang Susantono kabarnya besok bakal dilantik menjadi kepala otorita IKN. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Bambang Susantono, mantan Wamenhub, disebut-sebut bakal dilantik Presiden Joko Widodo besok, Kamis (10/3/2022), sebagai kepala otorita ibu kota negara . Santernya nama jebolan Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung tahun 1987 itu menghapus sederet nama yang sebelumnya digadang-gadang menjadi "gubernur" Nusantara, termasuk Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Ridwan Kamil.
Baca juga: Jokowi Lantik Kepala Otorita IKN Nusantara Besok, Bambang Susantono?
Kepala otorita ibu kota negara tentu saja jabatan yang "mentereng", maklumlah kontroversinya masih tetap menyelimuti hingga saat ini. Mulai dari masalah pendanaan hingga nasibnya di kemudian hari.
Sebagai jabatan yang menjadi perbincangan hangat, memunculkan sejumput pertanyaan: berapa gaji kepala otorita ibu kota negara? Wajar, sebab gaji kepala otorita ini tidak disebutkan secara gamblang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Lantaran bukan kepala daerah, baik provinsi maupun wali kota atau bupati, gaji kepala otorita juga tak bisa mengacu pada PP No.59 Tahun 2020. Dalam PP itu disebutkan gaji gubernur sebesar Rp3 juta dan wakilnya Rp2,4 juta. Sementara gaji bupati atau walikota dan wakilnya sebesar Rp2,1 juta dan Rp1,8 juta.
Selain gaji, kepala daerah juga masih mendapatkan tunjangan dan biaya operasional. Nah biaya operasional ini yang terbilang mencengangkan karena diambil dari persentase dan skala pendapatan asli daerah, sesuai PP No. 109 Tahun 2000.
Baca juga: Jokowi Lantik Kepala Otorita IKN Nusantara Besok, Bambang Susantono?
Kepala otorita ibu kota negara tentu saja jabatan yang "mentereng", maklumlah kontroversinya masih tetap menyelimuti hingga saat ini. Mulai dari masalah pendanaan hingga nasibnya di kemudian hari.
Sebagai jabatan yang menjadi perbincangan hangat, memunculkan sejumput pertanyaan: berapa gaji kepala otorita ibu kota negara? Wajar, sebab gaji kepala otorita ini tidak disebutkan secara gamblang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Lantaran bukan kepala daerah, baik provinsi maupun wali kota atau bupati, gaji kepala otorita juga tak bisa mengacu pada PP No.59 Tahun 2020. Dalam PP itu disebutkan gaji gubernur sebesar Rp3 juta dan wakilnya Rp2,4 juta. Sementara gaji bupati atau walikota dan wakilnya sebesar Rp2,1 juta dan Rp1,8 juta.
Selain gaji, kepala daerah juga masih mendapatkan tunjangan dan biaya operasional. Nah biaya operasional ini yang terbilang mencengangkan karena diambil dari persentase dan skala pendapatan asli daerah, sesuai PP No. 109 Tahun 2000.
Lihat Juga :