Kemendag Diminta Fokus Awasi Distribusi CPO dan Minyak Goreng
Jum'at, 11 Maret 2022 - 03:14 WIB
loading...
Seorang warga membeli minyak goreng di sebuah ritel modern di Jakarta, belum lama ini.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta fokus ke distribusi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang berasal dari kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang disalurkan kepada 34 pabrik minyak goreng (migor) seharga domestic price obligation (DPO) Rp9.300 per liter. Kemendag juga mesti fokus mengawasi pola distribusi migor hasil kombinasi DMO dan DPO tersebut ke pasar dan ke masyarakat seharga harga eceran tertinggi (HET).
“Saya melihat kedua distribusi ini yang bermasalah. Seharusnya Kemendag fokus ke dua masalah distribusi ini, tidak perlu terburu-buru menaikkan DMO menjadi 30%,” kata Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung, Kamis (10/3/2022).
Menurut perhitungannya, produksi CPO Indonesia pada 2021 sebanyak 46,88 juta ton. Jika dikalikan dengan DMO 20%, maka ketersediaan CPO dengan DMO 20% mencapai 9,38 juta ton. Lantas jika 9,38 juta ton dibagi 12 bulan (1 tahun) menjadi 781.000 ton CPO. Ini artinya tersedia 781.000.000 kilogram (kg) CPO per bulannya DMO untuk bahan baku minyak goreng seharga DPO.
(Baca juga:Stabilisasi Harga Minyak Goreng)
Jika ketersediaan ini diolah jadi migor, kata Gulat, berarti sudah menghasilkan paling tidak 663.850.000 kg migor. Di mana kebutuhan migor nasional per bulan sebesar 280 juta liter untuk tiga kelas migor (curah, kemasan sederhana dan kemasan premium). Tentu angka migor hasil DMO ini sudah jauh melebihi kebutuhan migor per bulannya untuk masyarakat Indonesia.
“Saya melihat kedua distribusi ini yang bermasalah. Seharusnya Kemendag fokus ke dua masalah distribusi ini, tidak perlu terburu-buru menaikkan DMO menjadi 30%,” kata Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung, Kamis (10/3/2022).
Menurut perhitungannya, produksi CPO Indonesia pada 2021 sebanyak 46,88 juta ton. Jika dikalikan dengan DMO 20%, maka ketersediaan CPO dengan DMO 20% mencapai 9,38 juta ton. Lantas jika 9,38 juta ton dibagi 12 bulan (1 tahun) menjadi 781.000 ton CPO. Ini artinya tersedia 781.000.000 kilogram (kg) CPO per bulannya DMO untuk bahan baku minyak goreng seharga DPO.
(Baca juga:Stabilisasi Harga Minyak Goreng)
Jika ketersediaan ini diolah jadi migor, kata Gulat, berarti sudah menghasilkan paling tidak 663.850.000 kg migor. Di mana kebutuhan migor nasional per bulan sebesar 280 juta liter untuk tiga kelas migor (curah, kemasan sederhana dan kemasan premium). Tentu angka migor hasil DMO ini sudah jauh melebihi kebutuhan migor per bulannya untuk masyarakat Indonesia.
Lihat Juga :