Turut Berantas Mafia Minyak Goreng, KPPU Minta Kemendag Buka Data
Jum'at, 18 Maret 2022 - 18:49 WIB
loading...
KPPU minta Kemendag membuka data soal mafia minyak goreng. Foto/Ilustrasi/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) mengajak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk terbuka terkait data dan informasi minyak goreng untuk penyelidikan dugaan adanya mafia kartel minyak goreng .
Baca juga: Kunjungi Ritel Modern, Mendag Lutfi Kaget Stok Minyak Goreng Melimpah
Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, data itu untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada saat melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI kemarin.
"Dalam rapat tersebut, Menteri Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta," ujar Ukay pada keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).
Ukay menjelaskan saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya.
KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kementerian Perdagangan RI penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999.
Baca juga: Kunjungi Ritel Modern, Mendag Lutfi Kaget Stok Minyak Goreng Melimpah
Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, data itu untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada saat melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI kemarin.
"Dalam rapat tersebut, Menteri Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta," ujar Ukay pada keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).
Ukay menjelaskan saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya.
KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kementerian Perdagangan RI penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999.
Lihat Juga :