Jual Alkes Mahal, Kemendag Tutup Ratusan Akun Pedagang Online
loading...
A
A
A
Menurut Veri, Kemendag telah mengantisipasi pelanggaran kegiatan perdagangan online dengan memanggil operator niaga elektronik untuk mengikuti aturan yang ada, dan menguatkan perlindungan konsumen sehingga tidak ada pelanggaran dalam kegiatan perdagangan.
"Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas. Penerapan sanksi kepada para pedagang mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Perdagangan No. 7 tahun 2014," kata Veri.
Selain melakukan pengawasan barang dalam perdagangan online, Kemendag juga telah menerima total 127 pengaduan terkait niaga elektronik dari 2018 sampai dengan 2020. Pada 2018, Kementerian Perdagangan menerima 44 jumlah pengaduan, pada 2019 sebanyak 76 pengaduan, dan pada 2020 sebanyak 7 pengaduan.
Pengaduan niaga elektronik meliputi pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian (barang yang datang berbeda dengan yang ditampilkan pada iklan); barang yang dibeli tidak datang (belum diterima oleh konsumen); barang yang sampai rusak atau tidak bisa digunakan; pembatalan sepihak yang dilakukan pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan; pengembalian dana yang sangat lama; dan terjadi penipuan pada sistem marketplace yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
"Penyelesaian pengaduan yang telah dilakukan berupa penggantian barang pelaku usaha dan/atau mengembalikan dana secara tunai," ujar Veri.
Veri menegaskan, Kemendag melakukan berbagai upaya melindungi konsumen dalam perdagangan online ini, di antaranya melalui penyebarluasan iklan layanan masyarakat terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam berbelanja secara online dan edukasi terkait hak-hak konsumen, seperti melaksanakan gelar wicara dan kegiatan penyelesaian pengaduan.
Pengaduan konsumen untuk permasalahan niaga elektronik dapat dilakukan melalui WhatsApp: 0853 1111 1010, surel: [email protected], hotline: 0213441839, situs web: www.siswaspk.kemendag.go.id, atau datang langsung.
Lihat Juga: Apresiasi Revisi Permendag 50/2020, Perindo: Dukung Tata Regulasi E-Commerce yang Lebih Komprehensif
"Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas. Penerapan sanksi kepada para pedagang mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Perdagangan No. 7 tahun 2014," kata Veri.
Selain melakukan pengawasan barang dalam perdagangan online, Kemendag juga telah menerima total 127 pengaduan terkait niaga elektronik dari 2018 sampai dengan 2020. Pada 2018, Kementerian Perdagangan menerima 44 jumlah pengaduan, pada 2019 sebanyak 76 pengaduan, dan pada 2020 sebanyak 7 pengaduan.
Pengaduan niaga elektronik meliputi pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian (barang yang datang berbeda dengan yang ditampilkan pada iklan); barang yang dibeli tidak datang (belum diterima oleh konsumen); barang yang sampai rusak atau tidak bisa digunakan; pembatalan sepihak yang dilakukan pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan; pengembalian dana yang sangat lama; dan terjadi penipuan pada sistem marketplace yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
"Penyelesaian pengaduan yang telah dilakukan berupa penggantian barang pelaku usaha dan/atau mengembalikan dana secara tunai," ujar Veri.
Veri menegaskan, Kemendag melakukan berbagai upaya melindungi konsumen dalam perdagangan online ini, di antaranya melalui penyebarluasan iklan layanan masyarakat terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam berbelanja secara online dan edukasi terkait hak-hak konsumen, seperti melaksanakan gelar wicara dan kegiatan penyelesaian pengaduan.
Pengaduan konsumen untuk permasalahan niaga elektronik dapat dilakukan melalui WhatsApp: 0853 1111 1010, surel: [email protected], hotline: 0213441839, situs web: www.siswaspk.kemendag.go.id, atau datang langsung.
Lihat Juga: Apresiasi Revisi Permendag 50/2020, Perindo: Dukung Tata Regulasi E-Commerce yang Lebih Komprehensif
(bon)