Menperin: Industri Minyak Goreng Wajib Lapor di SIMIRAH

Sabtu, 16 April 2022 - 12:00 WIB
loading...
Menperin: Industri Minyak Goreng Wajib Lapor di SIMIRAH
Industri minyak goreng yang terdaftar dalam program pemerintah wajib mengisi data SIMIRAH. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, industri minyak goreng yang terdaftar dalam program pemerintah wajib mengisi data Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dengan benar. Pasalnya, masih ditemukan data yang tidak sinkron di lapangan.

Menperin bersama Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri mendatangi salah satu distributor pertama (D1) Minyak Goreng Curah Bersubsidi yang masuk daftar SIMIRAH, dengan alamat di wilayah Jakarta Timur, namun lokasi tersebut tidak ditemukan. Pada kesempatan tersebut, Menperin meminta agar produsen dari D1 itu memperbaiki data yang disampaikan melalui SIMIRAH.

"Jadi, di salah satu distributor yang kami datangi itu ada kesalahan menginput data. Kalau ini salah, ada kekhawatiran ada kesalahan lain selain alamat. Makanya kami awasi," ujarnya melalui keterangan resmi seperti dikutip, Sabtu (16/4/2022).



Menperin pun mengimbau kepada produsen agar lebih akurat dalam menginput data pada SIMIRAH, sehingga data tersebut dapat terdokumentasi dengan baik.

"Kami juga akan memasang QR Code di tangki pengiriman untuk mendeteksi minyak itu larinya ke mana saja. Semua kami upayakan agar program ini dapat berjalan dengan baik," tuturnya.



Kepada masyarakat, Menperin juga berpesan untuk dapat ikut memantau pendistribusian Minyak Goreng Curah Bersubsidi. Pemantauan distribusi program tersebut dapat dilaporkan melalui https://siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/ .

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)