THR Jokowi-Maruf Tanpa Tukin, Segini Gaji Pokok Presiden dan Wakil Presiden Sebulan

Selasa, 19 April 2022 - 08:09 WIB
loading...
THR Jokowi-Maruf Tanpa...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin. FOTO/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Presiden dam Wakil Presiden punya tanggung jawab besar. Kedudukan tinggi di pemerintahan membuat presiden mendapatkan penghasilan yang paling tinggi.

Presiden mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi, dari gaji pokok dan fasilitas yang diberikan negara setiap bulan. Lalu berapa gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan presiden dan wakilnya?

Di Indonesia, gaji dan tunjangan presiden dan wakilnya diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978. Dalam UU tersebut menjelaskan tentang hak keuangan administratif Presiden dan Wakil Presiden. Termasuk penjelasan mengenai dana pensiun pokok beserta tunjangan mantan presiden dan wakilnya.

Baca Juga: Jokowi-Maruf Amin Dapat THR Rp62 Juta dan Rp42 juta, Ini Hitungannya!

Besaran gaji Presiden Jokowi selama periode 2019-2024 melihat dari acuan penerimaan gaji Undang-Undang No 7 tahun 1978 dan KEPPRES nomor 68 tahun 2001. Sedangkan gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Republik Indonesia. Jika dihitung gaji pokok wakil presiden perbulan yaitu 4 x Rp. 5.040.000 = Rp. 20.160.000.

Sedangkan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, berisi tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu. Tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp. 32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) Tunjangan Wakil Presiden sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).

Terkait THR, Presiden dan Wapres tanpa tunjangan kinerja. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa di dalam struktur penghasilan mereka sebagai pejabat negara tidak ada tukin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Gaji Pejabat RI Bakal...
Gaji Pejabat RI Bakal Dipotong demi Efisiensi, Purbaya: Setuju! Itu Bagus, Sudah Kegedean
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Lonjakan Inflasi Mengancam...
Lonjakan Inflasi Mengancam Ekonomi RI, THR Belum Cukup Dongkrak Daya Beli
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Rekomendasi
Ilmu Komunikasi UNPAM...
Ilmu Komunikasi UNPAM Gelar Webinar Strategi Portofolio dan LinkedIn bagi Mahasiswa
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Aplikasi Baru Lindungi...
Aplikasi Baru Lindungi PMI, Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet
Berita Terkini
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
Harga Minyak Dunia Kembali...
Harga Minyak Dunia Kembali Tembus USD100 per Barel, Pertalite Bakal Naik?
Perluas Akses Asuransi,...
Perluas Akses Asuransi, IFG Life Gandeng Bank Papua Lindungi Debitur KPR
IHSG Ditutup Anjlok...
IHSG Ditutup Anjlok 1,88% ke 6.196, Hampir Seluruh Sektor Merana
Infografis
4 Presiden Indonesia...
4 Presiden Indonesia Lahir Bulan Juni, Soekarno hingga Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved