THR Jokowi-Maruf Tanpa Tukin, Segini Gaji Pokok Presiden dan Wakil Presiden Sebulan

Selasa, 19 April 2022 - 08:09 WIB
loading...
THR Jokowi-Maruf Tanpa...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin. FOTO/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Presiden dam Wakil Presiden punya tanggung jawab besar. Kedudukan tinggi di pemerintahan membuat presiden mendapatkan penghasilan yang paling tinggi.

Presiden mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi, dari gaji pokok dan fasilitas yang diberikan negara setiap bulan. Lalu berapa gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan presiden dan wakilnya?

Di Indonesia, gaji dan tunjangan presiden dan wakilnya diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978. Dalam UU tersebut menjelaskan tentang hak keuangan administratif Presiden dan Wakil Presiden. Termasuk penjelasan mengenai dana pensiun pokok beserta tunjangan mantan presiden dan wakilnya.

Baca Juga: Jokowi-Maruf Amin Dapat THR Rp62 Juta dan Rp42 juta, Ini Hitungannya!

Besaran gaji Presiden Jokowi selama periode 2019-2024 melihat dari acuan penerimaan gaji Undang-Undang No 7 tahun 1978 dan KEPPRES nomor 68 tahun 2001. Sedangkan gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Republik Indonesia. Jika dihitung gaji pokok wakil presiden perbulan yaitu 4 x Rp. 5.040.000 = Rp. 20.160.000.

Sedangkan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, berisi tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu. Tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp. 32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) Tunjangan Wakil Presiden sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).

Terkait THR, Presiden dan Wapres tanpa tunjangan kinerja. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa di dalam struktur penghasilan mereka sebagai pejabat negara tidak ada tukin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Gaji Pejabat RI Bakal...
Gaji Pejabat RI Bakal Dipotong demi Efisiensi, Purbaya: Setuju! Itu Bagus, Sudah Kegedean
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Lonjakan Inflasi Mengancam...
Lonjakan Inflasi Mengancam Ekonomi RI, THR Belum Cukup Dongkrak Daya Beli
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Rekomendasi
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Indonesia Raih Peringkat...
Indonesia Raih Peringkat 2 Dunia Destinasi Wisata Ramah Muslim Versi GMTI 2026
4 Prasyarat Iran untuk...
4 Prasyarat Iran untuk Negosiasi di Swiss, Dapat Dana Segar Rp106 Triliun
Berita Terkini
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Runtuhkan Dolar AS,...
Runtuhkan Dolar AS, Putin Kumpulkan 11 Pemimpin ASEAN Termasuk Indonesia
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Infografis
Bacaan Niat Puasa Ramadan...
Bacaan Niat Puasa Ramadan untuk Harian dan Sebulan Penuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved