THR Jokowi-Maruf Tanpa Tukin, Segini Gaji Pokok Presiden dan Wakil Presiden Sebulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden dam Wakil Presiden punya tanggung jawab besar. Kedudukan tinggi di pemerintahan membuat presiden mendapatkan penghasilan yang paling tinggi.
Presiden mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi, dari gaji pokok dan fasilitas yang diberikan negara setiap bulan. Lalu berapa gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan presiden dan wakilnya?
Di Indonesia, gaji dan tunjangan presiden dan wakilnya diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978. Dalam UU tersebut menjelaskan tentang hak keuangan administratif Presiden dan Wakil Presiden. Termasuk penjelasan mengenai dana pensiun pokok beserta tunjangan mantan presiden dan wakilnya.
Besaran gaji Presiden Jokowi selama periode 2019-2024 melihat dari acuan penerimaan gaji Undang-Undang No 7 tahun 1978 dan KEPPRES nomor 68 tahun 2001. Sedangkan gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Republik Indonesia. Jika dihitung gaji pokok wakil presiden perbulan yaitu 4 x Rp. 5.040.000 = Rp. 20.160.000.
Sedangkan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, berisi tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu. Tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp. 32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) Tunjangan Wakil Presiden sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).
Terkait THR, Presiden dan Wapres tanpa tunjangan kinerja. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa di dalam struktur penghasilan mereka sebagai pejabat negara tidak ada tukin.
"Struktur penghasilan Presiden tidak ada komponen tukin," ujar Yustinus kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa(19/4/2022).
Sesuai hitungan menyeluruh, THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sementara itu, untuk Maruf Amin besaran THR yang diterima Rp42.160.000.
Lihat Juga: Jokowi Kembali Tunjukkan Dukungannya ke Ridwan Kamil saat Hadiri Acara Komunitas Pujakesuma
Presiden mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi, dari gaji pokok dan fasilitas yang diberikan negara setiap bulan. Lalu berapa gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan presiden dan wakilnya?
Di Indonesia, gaji dan tunjangan presiden dan wakilnya diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978. Dalam UU tersebut menjelaskan tentang hak keuangan administratif Presiden dan Wakil Presiden. Termasuk penjelasan mengenai dana pensiun pokok beserta tunjangan mantan presiden dan wakilnya.
Besaran gaji Presiden Jokowi selama periode 2019-2024 melihat dari acuan penerimaan gaji Undang-Undang No 7 tahun 1978 dan KEPPRES nomor 68 tahun 2001. Sedangkan gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Republik Indonesia. Jika dihitung gaji pokok wakil presiden perbulan yaitu 4 x Rp. 5.040.000 = Rp. 20.160.000.
Sedangkan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, berisi tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu. Tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp. 32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) Tunjangan Wakil Presiden sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).
Terkait THR, Presiden dan Wapres tanpa tunjangan kinerja. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa di dalam struktur penghasilan mereka sebagai pejabat negara tidak ada tukin.
"Struktur penghasilan Presiden tidak ada komponen tukin," ujar Yustinus kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa(19/4/2022).
Sesuai hitungan menyeluruh, THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sementara itu, untuk Maruf Amin besaran THR yang diterima Rp42.160.000.
Lihat Juga: Jokowi Kembali Tunjukkan Dukungannya ke Ridwan Kamil saat Hadiri Acara Komunitas Pujakesuma
(nng)