PT Vale dan Huayou Teken Perjanjian Kerangka Kerja Sama untuk Proyek HPAL Pomalaa

Kamis, 28 April 2022 - 18:03 WIB
loading...
PT Vale dan Huayou Teken...
PT Vale dan Huayou telah meneken perjanjian kerangka kerja sama alias framework cooperation agreement (FCA) untuk mengembangkan fasilitas pengolahan HPAL di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (28/4/2022). Foto/PT Vale
A A A
JAKARTA - PT Vale Indonesia dan Zhejiang Huayou Cobalt Company Limited (Huayou) telah meneken perjanjian kerangka kerja sama alias framework cooperation agreement (FCA) untuk mengembangkan fasilitas pengolahan High-Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (28/4/2022).

FCA ditandatangani oleh Febriany Eddy dan Bernardus Irmanto, masing-masing sebagai CEO dan CFO PT Vale dan Xuehua Chen, Pimpinan Huayou. Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Deshnee Naidoo sebagai Presiden Komisaris PT Vale yang berpartisipasi secara virtual.

Baca Juga: Akselerasi Dekarbonisasi PT Vale, Jaga Keberlanjutan Masa Depan

Para pihak pada prinsipnya telah menyepakati hal-hal pokok yang terkait dengan Proyek HPAL Pomalaa. Pertama, Huayou akan membangun dan melaksanakan Proyek HPAL Pomalaa, dan PT Vale akan memiliki hak untuk mengakuisisi hingga 30% saham Proyek HPAL Pomalaa tersebut.

Kedua, proyek HPAL Pomalaa akan mengadopsi dan menerapkan proses, teknologi dan konfigurasi HPAL Huayou yang telah teruji untuk memproses biji limonit dan biji saprolit kadar rendah dari tambang PT Vale di Pomalaa, untuk menghasilkan Produk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) dengan potensi kapasitas produksi hingga mencapai 120.000 metrik ton nikel per tahun.

Ketiga, kedua perusahaan akan bekerja sama untuk meminimalkan jejak karbon proyek dan selanjutnya para pihak sepakat untuk tidak menggunakan pembangkit listrik tenaga batubara captive sebagai sumber listrik dalam bentuk apapun untuk pengoperasian Proyek HPAL Pomalaa.

Para pihak akan menandatangani perjanjian-perjanjian definitif tidak lebih dari jangka waktu enam bulan setelah penandatanganan FCA ini. Beberapa konstruksi yang telah dimulai melalui kegiatan pendahuluan yang dilakukan PT Vale akan tetap berjalan, bahkan dipercepat dengan adanya kesepakatan ini dengan tujuan untuk menyelesaikan pembangunan dalam periode tiga tahun.

CEO PT Vale, Febriany Eddy, mengungkapkan kerja sama itu baik untuk agenda rendah karbon. Ke depan, tidak lagi menggunakan pembangkit listrik tenaga batu bara.

"Kami menghargai bahwa mitra kami datang dengan agenda rendah karbon, bukan untuk menggunakan pembangkit listrik tenaga batu bara. FCA ini merupakan bukti keselarasan komitmen keberlanjutan kami yang sangat penting bagi PT Vale . Huayou telah membuktikan rekam jejaknya dalam konstruksi dan operasi HPAL di Indonesia. Kami yakin bahwa kedua pihak dapat menjadi pelengkap yang baik satu sama lain," kata Febriany.

Baca Juga: Prioritaskan Warga Lokal, Disnakertrans Kolaka Apresiasi PT Vale

“Ini merupakan tonggak penting yang mencerminkan komitmen jangka panjang kami untuk mengembangkan sumber daya nikel Indonesia yang berkelas dunia,” kata Deshnee Naidoo selaku Presiden Komisaris PT Vale

PT Vale berkomitmen untuk memperluas operasi di Indonesia dan mendukung masa depan negeri yang berkelanjutan sebagai perusahaan pertambangan yang terpercaya dan bertanggung jawab, menciptakan nilai dan peluang pada masyarakat di mana kami beroperasi.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vale Gandeng Antareja...
Vale Gandeng Antareja Dorong Produksi Nikel di Bahodopi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Gandeng PT Vale Dorong Penggunaan HVO di Sektor Tambang
Sah! Vale Resmi Dapat...
Sah! Vale Resmi Dapat Perpanjangan Izin Operasi Tambang hingga 2035
Menteri ESDM Perpanjang...
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale 20 Tahun
Divestasi 14% Saham...
Divestasi 14% Saham Vale Indonesia Resmi Diteken, Pemerintah Beli Rp3.050 per Saham
Divestasi Rampung, Pemerintah...
Divestasi Rampung, Pemerintah Jamin Perpanjangan Kontrak Vale
Jaga Iklim Investasi...
Jaga Iklim Investasi di Bumi Nikel
PT Vale Bantu Bangun...
PT Vale Bantu Bangun RKB Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al-Khairaat di Morowali
Pertandingkan Tiga Cabor,...
Pertandingkan Tiga Cabor, Vale Cup jadi Ajang Cetak Atlet Unggul
Rekomendasi
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Berita Terkini
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved