Luhut Usul Perusahaan Sawit Wajib Ngantor di RI, Ternyata Ini Manfaatnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan, semua perusahaan sawit wajib berkantor pusat di Indonesia. Hal itu disampaikan Luhut setelah diberi tugas baru oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurus polemik minyak goreng di dalam negeri.
Menanggapi hal itu, Direjn Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menilai bahwa rencana yang mewajibkan semua perusahaan sawit berkantor pusat di Indonesia akan membuka peluang mendapatkan nilai tambah dari industri sawit.
Putu juga menerangkan pentingnya pendataan menyeluruh untuk mengetahui neraca persawitan di Indonesia. Termasuk mewajibkan perusahaan berkantor pusat di Indonesia.
"Pertambahan nilai tambah bisa kita dapat lebih banyak. Kalau headquarter-nya di sini kan akan beda. Ya tentu akan bertambah nilainya," kata Putu di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Sambung Putu menjelaskan, sebagai gambaran pada tahun 2021, Indonesia mendapat Rp86 triliun dari levi atau pungutan ekspor sawit. Sementara dari pajak-pajaknya sekitar Rp20-an triliun.
"Lebih Rp100 triliun. Ya tentu akan bertambah kalau kantor pusat diwajibkan di Indonesia. Kalau kita bisa dapat neracanya dan juga kalau perusahaannya di Indonesia, pajaknya kita dapat," lanjut dia.
Lebih lanjut, Putu menjelaskan, ekonomi dalam persawitan sangatlah besar. Setidaknya Rp750 triliun dari sektor kelapa sawit sudah didapatkan. Dan sekitar Rp500 triliun dari nilai ekonomi tersebut dihasilkan dari ekspor minyak sawit dan turunannya.
"Bisa dibilang kita adalah net eksportir minyak nabati dan turunan CPO. Kalau sudah demikian potensinya, pendataan mesti kita benar-benar lakukan. Mulai dari hulu di kebun hingga pengolahan CPO, RBDP olein, dan RBDP oil. Juga biofuel, oleochemical, hingga oleofood," tandasnya.
Lihat Juga: Penuhi Standar Keberlanjutan, Koperasi Peserta Program Sawit Terampil Raih Sertifikasi RSPO
Menanggapi hal itu, Direjn Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menilai bahwa rencana yang mewajibkan semua perusahaan sawit berkantor pusat di Indonesia akan membuka peluang mendapatkan nilai tambah dari industri sawit.
Putu juga menerangkan pentingnya pendataan menyeluruh untuk mengetahui neraca persawitan di Indonesia. Termasuk mewajibkan perusahaan berkantor pusat di Indonesia.
"Pertambahan nilai tambah bisa kita dapat lebih banyak. Kalau headquarter-nya di sini kan akan beda. Ya tentu akan bertambah nilainya," kata Putu di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Sambung Putu menjelaskan, sebagai gambaran pada tahun 2021, Indonesia mendapat Rp86 triliun dari levi atau pungutan ekspor sawit. Sementara dari pajak-pajaknya sekitar Rp20-an triliun.
"Lebih Rp100 triliun. Ya tentu akan bertambah kalau kantor pusat diwajibkan di Indonesia. Kalau kita bisa dapat neracanya dan juga kalau perusahaannya di Indonesia, pajaknya kita dapat," lanjut dia.
Lebih lanjut, Putu menjelaskan, ekonomi dalam persawitan sangatlah besar. Setidaknya Rp750 triliun dari sektor kelapa sawit sudah didapatkan. Dan sekitar Rp500 triliun dari nilai ekonomi tersebut dihasilkan dari ekspor minyak sawit dan turunannya.
"Bisa dibilang kita adalah net eksportir minyak nabati dan turunan CPO. Kalau sudah demikian potensinya, pendataan mesti kita benar-benar lakukan. Mulai dari hulu di kebun hingga pengolahan CPO, RBDP olein, dan RBDP oil. Juga biofuel, oleochemical, hingga oleofood," tandasnya.
Lihat Juga: Penuhi Standar Keberlanjutan, Koperasi Peserta Program Sawit Terampil Raih Sertifikasi RSPO
(akr)