Soal Pembatasan Izin HGU Sawit, SPKS: Jika Tak Dibatasi Masyarakat Bisa Miskin
Kamis, 02 Juni 2022 - 10:20 WIB
loading...
Pemerintah diminta membatasi izin HGU lahan sawit. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit ( SPKS ) mendukung penuh langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) meminta pemerintah membatasi pemberian izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit kepada sejumlah perusahaan skala besar. Menurut SPKS jika pembatasan tidak segera dilakukan maka dampaknya akan memiskinkan masyarakat dan petani di pedesaan.
Baca juga: Soal Rencana Luhut Audit Perusahaan Sawit, SPKS Minta Jangan Nanggung
"Bayangkan, jika pemberian izin dan HGU ini terus dilakukan, maka hutan dan lahan terutama di pedesaan akan terus hilang dari teritori desa dan ini akan berimbas pada masalah sosial, ekonomi dan lingkungan. Lagi-lagi yang paling terdampak adalah masyarakat adat dan petani dan kondisi lingkungan," ujar Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (2/6/2022).
Sebelumnya Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring melaporkan bahwa terdapat lima perusahaan kelapa sawit skala besar yang memiliki luasan lahan melebihi izin usaha perkebunan kelapa sawit dari Kementerian Pertanian.
Pada tahun 2019, jumlah perkebunan rakyat mencapai 99,92% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, namun hanya menguasai 41,35% lahan. Sedangkan, jumlah perusahaan perkebunan swasta hanya 0,07% dari total pelaku usaha perkebunan sawit tetapi menguasai lahan seluas 54,42%.
Baca juga: Soal Rencana Luhut Audit Perusahaan Sawit, SPKS Minta Jangan Nanggung
"Bayangkan, jika pemberian izin dan HGU ini terus dilakukan, maka hutan dan lahan terutama di pedesaan akan terus hilang dari teritori desa dan ini akan berimbas pada masalah sosial, ekonomi dan lingkungan. Lagi-lagi yang paling terdampak adalah masyarakat adat dan petani dan kondisi lingkungan," ujar Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (2/6/2022).
Sebelumnya Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring melaporkan bahwa terdapat lima perusahaan kelapa sawit skala besar yang memiliki luasan lahan melebihi izin usaha perkebunan kelapa sawit dari Kementerian Pertanian.
Pada tahun 2019, jumlah perkebunan rakyat mencapai 99,92% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, namun hanya menguasai 41,35% lahan. Sedangkan, jumlah perusahaan perkebunan swasta hanya 0,07% dari total pelaku usaha perkebunan sawit tetapi menguasai lahan seluas 54,42%.
Lihat Juga :