Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Jum'at, 03 Juni 2022 - 06:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Stafsus Menkumham Ingatkan Pentingnya Implementasi Reformasi Birokrasi
Topan menyebut, saat ini PIIB berkomitmen dalam pelaporan pajak dan memanfaatkan PPS. Dengan total keanggotaan mencapai 200 pengusaha lintas internasional, PIIB bersama dengan HIPMI akan berusaha untuk membantu sosialiasi dan edukasi PPS kepada para pengusaha muda.
"Ini tinggal 28 hari. Masih harus kerja cepat untuk ikut PPS," pungkasnya.
Topan menyebut, saat ini PIIB berkomitmen dalam pelaporan pajak dan memanfaatkan PPS. Dengan total keanggotaan mencapai 200 pengusaha lintas internasional, PIIB bersama dengan HIPMI akan berusaha untuk membantu sosialiasi dan edukasi PPS kepada para pengusaha muda.
"Ini tinggal 28 hari. Masih harus kerja cepat untuk ikut PPS," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :