Respons Titah Jokowi Soal Stop Impor Obat dan Alkes, Begini Jurus Kemenkes

Rabu, 15 Juni 2022 - 13:32 WIB
loading...
Respons Titah Jokowi Soal Stop Impor Obat dan Alkes, Begini Jurus Kemenkes
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta penghentian impor obat dan alat kesehatan (alkes). Merespons titah tersebut, Kemenkes menyiapkan beberapa jurus. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sistem ketahanan kesehatan di Indonesia masih mengandalkan produk impor , dimana sekitar 90% bahan baku obat di Indonesia di kirim dari luar negeri. Bukan hanya itu, produk lain seperti produk biologi, vaksin dan alat kesehatan (alkes) juga masih banyak yang berasal dari produk impor.



Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Rizka Andalucia mengatakan, ini menjadi tantangan untuk bisa melakukan transformasi di sistem ketahanan kesehatan khususnya ketahanan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan.

"Kita tentunya akan memperbaiki sistem tersebut dan kita melakukan reform, atau melakukan reformasi dan transformasi di sistem ketahanan kesehatan di Indonesia. Untuk itu kita banyak melakukan program-program perbaikan terhadap sistem kesehatan kita khususnya di bidang kefarmasian dan alat kesehatan," ungkapnya dalam program Market Review di IDX Channel, Rabu (15/6/2022).

Ia melanjutkan, Kemenkes memiliki beberapa strategi, pertama Kemenkes akan membenahi sistem di bagian hulu. "Di hulunya kita meningkatkan produksi dalam negeri, baik itu bahan baku obat, vaksin maupun medical devices," tambahnya.

Selanjutnya ia menyampaikan Kemenkes memiliki strategi untuk mengembangkan manufaktur berbasis penelitian baik di obat maupun di alat-alat kesehatan. Rizka menambahkan, di bagian hilir Kemenkes melakukan berbagai strategi yaitu dengan melakukan penyerapan produk dalam negeri.

"Kementerian Kesehatan berupaya menjembatani atau memfasilitasi kegiatan change source sehingga penyerapan bahan baku obat lokal tersebut dapat diserap di industri formulasi," ujarnya.



Lebih lanjut Rizka menjelaskan, Kemenkes melaksanakan Inpres No.2 tahun 2022 tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri. "Manakala ada produk dalam negeri yang sudah dapat mencukupi kebutuhan dalam negeri, maka produk impor akan kita frezee di e-katalog. Karena Kementerian Kesehatan sudah menerapkan e-katalog sektoral," jelasnya.

Proses pembekuan ini nantinya diharapkan akan memberikan kesempatan terhadap produk dalam negeri sehingga dapat diserap oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2198 seconds (0.1#10.140)