OJK Mencermati Dinamika Ekonomi Global, Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga

Kamis, 30 Juni 2022 - 10:11 WIB
loading...
A A A
Di tengah perkembangan tersebut, pasar saham Indonesia terpantau terkoreksi. Terkoreksinya pasar saham Indonesia seiring dengan capital outflow di mayoritas negara berkembang sebagai bentuk risk off investor merespons peningkatan suku bunga acuan The Fed 75 bps pada Juni 2022.

Hingga 24 Juni 2022, IHSG tercatat melemah 1,5 persen mtd ke level 7.043 dengan non residen mencatatkan outflow Rp3,59 triliun. Sementara di pasar SBN, non residen mencatatkan outflow Rp 12,4 triliun sehingga mendorong rerata yield SBN naik 5,2 bps mtd pada seluruh tenor. Penghimpunan dana di pasar modal hingga 28 Juni 2022 tercatat Rp102,9 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 22 emiten.

Profil risiko terjaga

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2022 masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan tercatat 0,85 persen (NPL gross: 3,04 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan tercatat 2,8 persen.

Selain itu, nilai restrukturisasi kredit Covid-19 semakin mengecil di Mei 2022 tercatat Rp596,25 triliun (April 2022: Rp 606,39 triliun). Jumlah debitur restru Covid juga menurun dari 3,26 juta debitur pada April 2022 menjadi 3,13 juta debitur pada Mei 2022. Sementara itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Mei 2022 tercatat 1,47 persen atau berada jauh di bawah threshold 20 persen.

Selain itu, likuiditas industri perbankan pada Mei 2022 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing 137,14 persen dan 30,80 persen, terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.

Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi 24,74 persen.

Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga 489,15 persen dan 322,36 persen, jauh di atas threshold 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat 1,97 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Ke depan, OJK terus memperkuat kerja pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dan senantiasa berkoordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal.
(atk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)