Cuma Dapat Warisan Rp1 Miliar dari Rp737 Triliun, Freddy Widjaja: Di Mana Logikanya?

Selasa, 05 Juli 2022 - 13:53 WIB
loading...
Cuma Dapat Warisan Rp1 Miliar dari Rp737 Triliun, Freddy Widjaja: Di Mana Logikanya?
Freddy Widjaja (kanan) mengadu ke Amnesty International soal pembagian harta warisan pendiri Grup Sinar Mas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Harta warisan memang kerap menimbulkan perkara di antara keluarga. Tak jarang, urusan "harta karun" peninggalan orang tua harus diselesaikan lewat pengadilan. Kejadian inilah yang menimpa keluarga besar Eka Tjipta Widjaja pendiri Grup Sinarmas .



Konflik harta warisan senilai Rp737 triliun keluarga Widjaja masih terus bergulir. Pasalnya, terjadi rebutan harta di antara anak pendiri Grup Sinarmas itu.

Salah satu anak yang mempersoalkan pembagian harta warisan adalah Freddy Widjaja dengan menggugat lima saudara tirinya. Perkara terkait gugatan hak waris itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agustus 2020 lalu. Pasca-gugatannya ditolak Mahkamah Agung (MA), Freddy Widjaja kini melapor ke Amnesti Internasional.

Ia sudah sejak lama memperjuangkan bagian harta warisan yang dianggap menjadi haknya. Bukan apa-apa, nilai warisan yang diterimanya hanya senilai Rp1 miliar, tak sampai satu persen pun dari total peninggalan Eka Tjipta. Dia pun merasakan ketidakadilan atas jatah harta warisan yang diterimanya.

"Pembagian harta warisan itu saya permasalahkan kenapa? Karena di mana logikanya, bekas orang terkaya di Indonesia membagikan harta warisan hanya Rp1 miliar kepada ahli warisnya. Dan Rp737 triliun itu hanya referensi," kata Freddy seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).

Freddy membeberan alasan pelaporan dan pengaduan tersebut karena dirinya merasa dizalimi oleh putusan MA. Musababnya, MA membatalkan status hukumnya sebagai anak dari almarhum Eka Tjipta Widjaja yang meninggal pada Januari 2019.



Ia sangat menyayangkan bahwa putusan MA tersebut justru memperkuat tuduhan bahwa dirinya adalah anak zina dari pendiri Grup Sinarmas.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)