KKP Pastikan Hasil Perikanan Indonesia Aman dari Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa hasil perikanan Indonesia aman dari virus corona alias Covid-19. Hal ini disampaikan KKP dalam Sidang Reguler Komite (Sidkom) Sanitary and Phytosanitary (SPS) Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO ke-77.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina memaparkan SPS sebagai aspek penting dalam hal karantina lantaran terkait dengan kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.
"Pada sesi ini, para anggota diberikan kesempatan untuk berbagi informasi yang relevan mengenai situasi Covid-19, termasuk tentang tindakan SPS serta kegiatan terkait," papar Rina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Sementara itu, Sekretariat WTO juga memberikan informasi tentang notifikasi SPS terkait Covid-19. Bahkan tiga standard-setting bodies seperti OIE, IPPC dan Codex, turut diundang untuk melaporkan hasil pekerjaan mereka terkait Covid-19, serta memberikan kesempatan kepada negara anggota dan observers untuk berbagi informasi.
"Pada sesi ini, delegasi kita menyampaikan bahwa Indonesia telah melakukan upaya dan langkah-langkah serta penerapan standar keamanan pangan untuk memberikan jaminan bahwa hasil perikanan Indonesia aman dari Covid-19," terang Budi Sugianti, perwakilan dari BKIPM di forum tersebut.
Selama formal meeting specific trade concern (STC), sebanyak 30 isu perdagangan diangkat. Kendati demikian, Budi memastikan dari isu-isu tersebut tidak ada yang menyangkut kebijakan SPS Indonesia sektor perikanan.
"Indonesia tidak mengajukan STC terkait kebijakan SPS sektor perikanan negara lain," sambungnya.
Budi menambahkan, melalui forum ini Indonesia dapat menyuarakan kepentingan nasional terkait akses pasar bagi komoditas Indonesia di luar negeri. Serta memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia serta sumber daya alam (tumbuhan dan hewan) Indonesia dengan mengacu pada prinsip-prinsip dalam SPS Agreement.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina memaparkan SPS sebagai aspek penting dalam hal karantina lantaran terkait dengan kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.
"Pada sesi ini, para anggota diberikan kesempatan untuk berbagi informasi yang relevan mengenai situasi Covid-19, termasuk tentang tindakan SPS serta kegiatan terkait," papar Rina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Sementara itu, Sekretariat WTO juga memberikan informasi tentang notifikasi SPS terkait Covid-19. Bahkan tiga standard-setting bodies seperti OIE, IPPC dan Codex, turut diundang untuk melaporkan hasil pekerjaan mereka terkait Covid-19, serta memberikan kesempatan kepada negara anggota dan observers untuk berbagi informasi.
"Pada sesi ini, delegasi kita menyampaikan bahwa Indonesia telah melakukan upaya dan langkah-langkah serta penerapan standar keamanan pangan untuk memberikan jaminan bahwa hasil perikanan Indonesia aman dari Covid-19," terang Budi Sugianti, perwakilan dari BKIPM di forum tersebut.
Selama formal meeting specific trade concern (STC), sebanyak 30 isu perdagangan diangkat. Kendati demikian, Budi memastikan dari isu-isu tersebut tidak ada yang menyangkut kebijakan SPS Indonesia sektor perikanan.
"Indonesia tidak mengajukan STC terkait kebijakan SPS sektor perikanan negara lain," sambungnya.
Budi menambahkan, melalui forum ini Indonesia dapat menyuarakan kepentingan nasional terkait akses pasar bagi komoditas Indonesia di luar negeri. Serta memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia serta sumber daya alam (tumbuhan dan hewan) Indonesia dengan mengacu pada prinsip-prinsip dalam SPS Agreement.
(bon)