Buntut Pemblokiran PSE Mencuatkan Soal Keamanan Perlindungan Data
loading...
![Buntut Pemblokiran PSE...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2022/08/02/34/843785/buntut-pemblokiran-pse-mencuatkan-soal-keamanan-perlindungan-data-zoj.webp)
Pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mencuatkan soal kemanan data pribadi, setelah Kominfo memblokir sejumlah aplikasi asing mulai dari PayPal, Steam hingga DOTA. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemblokiran beberapa platform digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) pekan lalu mencuatkan banyak protes oleh berbagai pihak.
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai, pemblokiran situs gaming akan berdampak terhadap sumber penghidupan banyak kalangan dan pemblokiran fasilitas pembayaran seperti PayPal juga banyak memberikan disrupsi di bidang ekonomi. Termasuk, kepercayaan publik kepada pemerintah terhadap perlindungan data pribadi juga dipertayanyakan.
“Cuma satu masalah temporer terselesaikan dari pemblokiran ini, yakni pemerintah mulai menjalankan perannya sebagai regulator dalam perlindungan data. Tapi kini muncul masalah baru yakni apakah pemerintah sudah benar-benar bisa menjamin perlindungan atas data yang kini bisa diakses dari platform-platform digital ini?” ujar Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Trissia Wijaya, Selasa (2/8/2022).
Trissia mengatakan, bahwa Peraturan Menteri Kominfo nomor 5/2020 yang mendasari pemblokiran itu, mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik mereka kepada kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum.
"Walaupun akses itu dikatakan adalah dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa sistem atau data PSE yang diakses pemerintah tersebut terlindungi dengan baik dan terjamin kerahasiaanya," papar Trissia.
Trissia mengatakan, sebaiknya akses ke sistem PSE lingkup private ini merupakan upaya terakhir saja dan tindakan mitigasi keamanan informasi, termasuk regulasi mengenai data sovereignty seharusnya diprioritaskan.
Selain itu, kata dia, pemerintah seharusnya juga menyadari bahwa dengan pesatnya perkembangan penggunaan internet dan platform digital di Indonesia dan arus pertukaran informasi antar pengguna yang berlangsung secara terus menerus, disrupsi pada lanskap ini akan berdampak pada ekonomi, knowledge sharing dan hiburan.
"Disrupsi juga dapat berdampak pada kerahasiaan data pribadi, keamanan individual, serta pada akhirnya kebebasan berekspresi individu," pungkasnya.
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai, pemblokiran situs gaming akan berdampak terhadap sumber penghidupan banyak kalangan dan pemblokiran fasilitas pembayaran seperti PayPal juga banyak memberikan disrupsi di bidang ekonomi. Termasuk, kepercayaan publik kepada pemerintah terhadap perlindungan data pribadi juga dipertayanyakan.
“Cuma satu masalah temporer terselesaikan dari pemblokiran ini, yakni pemerintah mulai menjalankan perannya sebagai regulator dalam perlindungan data. Tapi kini muncul masalah baru yakni apakah pemerintah sudah benar-benar bisa menjamin perlindungan atas data yang kini bisa diakses dari platform-platform digital ini?” ujar Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Trissia Wijaya, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga
Trissia mengatakan, bahwa Peraturan Menteri Kominfo nomor 5/2020 yang mendasari pemblokiran itu, mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik mereka kepada kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum.
"Walaupun akses itu dikatakan adalah dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa sistem atau data PSE yang diakses pemerintah tersebut terlindungi dengan baik dan terjamin kerahasiaanya," papar Trissia.
Trissia mengatakan, sebaiknya akses ke sistem PSE lingkup private ini merupakan upaya terakhir saja dan tindakan mitigasi keamanan informasi, termasuk regulasi mengenai data sovereignty seharusnya diprioritaskan.
Selain itu, kata dia, pemerintah seharusnya juga menyadari bahwa dengan pesatnya perkembangan penggunaan internet dan platform digital di Indonesia dan arus pertukaran informasi antar pengguna yang berlangsung secara terus menerus, disrupsi pada lanskap ini akan berdampak pada ekonomi, knowledge sharing dan hiburan.
"Disrupsi juga dapat berdampak pada kerahasiaan data pribadi, keamanan individual, serta pada akhirnya kebebasan berekspresi individu," pungkasnya.
(akr)