Di Peringatan 45 Tahun Diaktifkan Kembali Pasar Modal Indonesia, OJK Dorong Jaga Stabilitas Pasar Modal

Kamis, 11 Agustus 2022 - 08:28 WIB
loading...
Di Peringatan 45 Tahun...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self Regulatory Organizations (SRO) komitmen menjaga stabilitas sektor jasa keuangan khususnya pasar modal.
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self Regulatory Organizations (SRO), yakni PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan pelaku industri pasar modal berkomitmen untuk bersama-sama menjaga stabilitas sektor jasa keuangan khususnya pasar modal serta mendukung pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara puncak peringatan 45 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia yang mengusung tema “Menuju Ekonomi Tangguh, Stabil, dan Berkelanjutan” di Bursa Efek Indonesia.

Menurut Mahendra tema tersebut merupakan bentuk optimisme seluruh insan pasar modal untuk terus bertahan dan berjuang dalam meningkatkan pertumbuhan pasar modal setelah dua tahun lebih dihadapkan pada dampak pandemi dan berbagai tekanan ekonomi global lainnya.

“Pasar modal Indonesia adalah barometer dan sekaligus temperature check dan refleksi dari daya tahan dan kekuatan Indonesia secara menyeluruh. Itu makna kenapa ulang tahun ini seminggu sebelum 17 Agustus, ini bukan kebetulan,” kata Mahendra.

Di Peringatan 45 Tahun Diaktifkan Kembali Pasar Modal Indonesia, OJK Dorong Jaga Stabilitas Pasar Modal


Mahendra menambahkan, indikator sektor jasa keuangan Indonesia masih stabil dan terjaga di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan global yang berpotensi memberikan tekanan pada pasar keuangan domestik.

Lebih lanjut Mahendra menyampaikan komitmen OJK sebagai regulator untuk mendorong peningkatan tata kelola bagi seluruh pelaku pasar untuk menjaga kepercayaan dan integritas agar Pasar Modal semakin tangguh dan terpercaya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Inarno Djajadi dalam keterangannya juga menyampaikan berbagai kegiatan dalam rangka memperingati 45 tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia antara lain kegiatan edukasi seperti Sekolah Pasar Modal untuk Negeri, Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu di tiga wilayah, Capital Market Summit & Expo, IFA International Conference, seminar internasional dalam rangka ESG, serta CEO Networking selain Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia pada hari ini sebagai puncak acara.

“Peringatan 45 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap industri pasar modal sekaligus menjadi sarana untuk mengomunikasikan pencapaian dan peranan penting pasar modal dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional,” kata Inarno.

Kinerja Pasar Modal Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan yang positif, tercermin dari beberapa indikator seperti IHSG yang berada di posisi 7.102,88 poin per 9 Agustus 2022 atau tumbuh sebesar 7,92 persen secara year to date (ytd), dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp9.315 triliun atau secara ytd juga meningkat 12,83 persen. Di kuartal II tahun 2022, pertumbuhan IHSG maupun nilai kapitalisasi pasar telah menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah yakni IHSG di level 7.276,19 pada 21 April 2022 dan nilai kapitalisasi pasar menyentuh Rp9.555 triliun di 28 April 2022.

Aktivitas penghimpunan dana di sepanjang tahun 2022 juga terus meningkat. Hingga 8 Agustus 2022, OJK telah mengeluarkan surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum untuk 149 emisi dengan total emisi sebesar Rp151,18 triliun, 48 di antaranya adalah Emiten baru.

Sementara itu, kinerja Emiten berdasarkan laporan keuangan kuartal I dan kuartal II 2022, tercatat tumbuh positif. Dari 722 Emiten yang telah menyampaikan laporan kuartal I 2022, terdapat peningkatan total laba Emiten secara yoy sebesar 110,01 persen menjadi Rp167,52 triliun. Berdasarkan data laporan keuangan kuartal II 2022 yang baru disampaikan oleh 314 Emiten, OJK mencatat rata-rata pertumbuhan nilai laba tertinggi masih dibukukan oleh Emiten yang bergerak di bidang teknologi sebesar 7.904,59 persen, diikuti Emiten yang bergerak di bidang transportasi dan logistik sebesar 1.238,84 persen dan kemudian Emiten yang bergerak di bidang energi sebesar 397,59 persen.

Di sisi lain, pertumbuhan jumlah investor juga meningkat cukup signifikan. Saat ini, jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 9,38 juta atau meningkat 25,20 persen Ytd. Pertumbuhan investor tertinggi dicatatkan oleh investor Reksa Dana dan mayoritas masih didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z yang berumur di bawah 30 tahun mencapai sekitar 59,43 persen.

Di bidang pengaturan, sampai 9 Agustus 2022, OJK telah menerbitkan delapan regulasi Pasar Modal, yakni dua POJK dan enam SE OJK yang bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional, penyempurnaan proses bisnis, maupun terkait dengan peningkatan upaya pengawasan terhadap industri Pasar Modal.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Pasar Modal, sampai dengan 9 Agustus 2022, OJK telah menetapkan 671 surat sanksi yang terdiri dari 33 sanksi peringatan tertulis, dua sanksi pembekuan izin, satu sanksi pencabutan izin, dan 623 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp30,75 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 12 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Fokus Kebijakan

OJK memiliki lima fokus pengembangan Pasar Modal Indonesia pada 2022:

a. Kebijakan merespons dampak Covid-19 dengan kembali memberlakukan serta memperpanjang kebijakan stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri Pasar Modal melalui penerbitan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 dan SEOJK Nomor 4/SEOJK.04/2022. Berbagai kebijakan seperti buyback tanpa RUPS, relaksasi penyelenggaraan RUPS, relaksasi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan, dan berbagai kebijakan lainnya terbukti mampu meredam volatilitas dan mendorong pertumbuhan Pasar Modal Indonesia.

b. Kebijakan pengembangan UMKM melalui penerapan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 54/POJK.04/2017 terkait Penawaran Umum Emiten Skala Kecil dan Menengah serta implementasi POJK Nomor 57/POJK.04/2021 sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021 terkait Securities Crowdfunding.

c. Kebijakan meningkatkan jumlah emisi, produk, dan instrumen pasar modal lainnya (supply) dilakukan melalui program sosialisasi kepada calon Emiten, implementasi POJK Nomor 22/POJK.04/2021 terkait Multiple Voting Shares guna mendorong perusahaan yang memiliki inovasi dan pertumbuhan tinggi (new economy) untuk dapat menghimpun dana di Pasar Modal, serta penerbitan POJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.

d. Kebijakan meningkatkan inklusi keuangan dan jumlah investor dilakukan dengan terus menyelenggarakan sosialisasi, optimalisasi pengawasan market conduct, penguatan regulasi dan pemanfaatan transformasi digital serta pembenahan infrastruktur perlindungan investor, seraya terus mengimplementasikan beberapa program seperti penerapan disgorgement, Dana Perlindungan Pemodal, Notasi Khusus, dan tindakan supervisory action untuk melindungi kepentingan investor.

e. Kebijakan implementasi keuangan berkelanjutan khususnya untuk mendukung pemerintah dalam upaya memenuhi Paris Agreement, dalam hal ini pemenuhan NDC 29 persen atau 40 persen, OJK bersama SRO akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon. Di samping itu, OJK ke depan juga akan terus mendorong penerbitan indeks yang berorientasi ESG, menerbitkan panduan bagi Manajer Investasi dalam implementasi keuangan berkelanjutan, melakukan pengembangan inovasi produk keuangan berkelanjutan, dan juga mendorong adanya local verifier (ahli lingkungan) yang diakui secara internasional dalam penerbitan green bond, dan juga mengikuti perkembangan terkini implementasi standar pelaporan keberlanjutan.

OJK juga mengeluarkan lima pilar pengembangan Pasar Modal Indonesia:

1. Pengaturan untuk mengakselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien;

2. Peningkatan akselerasi program yang berkaitan dengan Ekonomi Hijau;

3. Penguatan kerangka kebijakan untuk meningkatkan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct;

4. Peningkatan program perlindungan konsumen;

5. Memperkuat kerangka kebijakan layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1040 seconds (0.1#10.140)