Hingga Agustus 2022 Dana Desa Sudah Mengalir Rp41 Triliun

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:03 WIB
loading...
Hingga Agustus 2022 Dana Desa Sudah Mengalir Rp41 Triliun
Hingga Agustus pemerintah sudah salurkan dana desa Rp41 triliun. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mencatat hingga 10 Agustus 2022 telah menyalurkan dana desa ke rekening kas desa senilai Rp41,33 triliun. Realisasi itu sekitar 60,72% dari pagu anggaran tahun 2022.



Mendes PDTT A. Halim Iskandar (Gus Halim) mengatakan dari dana tersebut setidaknya 99% dana desa sudah dicairkan yang digunakan untuk BLT dana desa senilai Rp12,06 tirliun atau disalurkan kepada 7 juta KPM (keluarga penerima manfaat).

Selanjutnya untuk padat karya tunai desa (PKTD) sekitar Rp1,82 trlliun yang menyerap 645.782 tenaga kerja dari warga desa, penggunaan untuk desa aman covid Rp3,34 trlliun, program ketahanan pangan Rp7,12 triliun, dan kegiatan prioritas desa lainnya Rp16,97 triliun.

"Pada tahun 2021 sudah mencapai Rp400,001 triliun sampai 2021, kemudian tahun 2022 dana desa sedikit mengalami penurunan (refocusing) menjadi Rp68 triliun," ujar Gus Halim pada sesi Ngopi Bareng di Kantornya, Kamis (11/8/2022).

Lebih lanjut Gus Halim mejelaskan bahwa penggunaan dana desa pada dasarnya boleh digunakan untuk berbagai kegiatan, yang outputnya adalah untuk pengembangan ekonomi desa maupun pengembangan sumber daya manusia (SDA).

"Penggunaan dana desa, pada intinya tentu untuk apa saja boleh, kecuali yang dilarang, kalau mau lebih spesifik lagi. Semua hal yang terkait dengan pembangunan desa boleh menggunakan dana desa asal untuk kepentingan yang sangat erat dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM," sambung Gus Halim.

Mendes menekankan penggunaan dana desa yang diberikan harus mempunyai ikatan erat terhadap pertumbuhan ekonomi dan dipergunakan untuk pengembang warga desa. Kemendes setiap tahun harus mengeluarkan permen untuk prioritas penggunaan dana desa.



"Di situ kita memberikan arahan, yang mana dana desa yang menggunakan transfer APBN itu bisa selaras dengan RPJMN," pungkasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1848 seconds (0.1#10.140)